Berita Lainnya

Hukum

Politik

Kasus Korupsi Pembangunan Jalan di Agara
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Munawal Hadi. Antara Aceh/M Haris SA

Kasus Korupsi Pembangunan Jalan Agara Rp11,6 Miliar Bakal Ada Tersangka

ACEHSATU.COM | BANDA ACEH – Kasus korupsi pembangunan jalan di Agara Rp11,6 miliar sudah dalam penyidikan Kejaksaan Tinggi Aceh.

Pihak Kejati menyatakan segera menetapkan tersangka dugaan korupsi pembangunan jalan dengan anggaran Rp11,6 miliar di pedalaman provinsi itu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Munawal Hadi melansir Antara, di Banda Aceh, Rabu (11/11/2020), mengatakan penetapan tersangka dilakukan dalam waktu dekat ini.

“Kapan penetapan tersangka, akan kami informasikan. Kami belum bisa sebutkan apakah penetapan tersangka dalam minggu ini atau minggu berikut,” kata Munawal.

Adapun pembangunan jalan yang diduga korupsi tersebut yakni menghubungkan Muara Situlen di Kabupaten Aceh Tenggara dengan Gelombang di Kota Subulussalam. Pembangunan jalan tersebut dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2018.

Pembangunan jalan tersebut akan mempercepat jarak tempuh wilayah tengah dengan pantai barat selatan Aceh. Selama ini, masyarakat di Aceh Tenggara yang hendak ke Aceh Selatan terpaksa melewati Provinsi Sumatera Utara.

Kasus Korupsi Pembangunan Jalan di Agara
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Munawal Hadi. Antara Aceh/M Haris SA

Munawal menyebutkan penetapan tersangka setelah tim penyidik melakukan ekspose kepada pimpinan kejaksaan. Selain itu juga setelah ditemukannya alat bukti.

“Tim penyidik terus bekerja mengungkap dugaan korupsi pembangunan jalan ini setelah penanganannya ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Munawal Hadi.

Munawal menyebutkan ada dugaan penyimpangan spesifikasi dalam pelaksanaan pembangunan jalan tersebut. Dalam kasus ini, penyidik sudah memintai keterangan lebih dari 25 orang.

“Mereka yang dimintai keterangan tersebut di antaranya pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), pejabat pembuat komitmen (PPK), rekanan, beberapa ahli, serta pihak terkait lainnya,” kata Munawal.

Menyangkut kerugian negara, Munawal Hadi mengatakan tim penyidik akan memaparkan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). BPKP akan mengaudit hasil pemaparan tersebut, sehingga didapat berapa kerugian negara yang ditimbulkannya.

“Materi yang dipaparkan kepada BPKP berdasarkan keterangan ahli. Penyidik juga sudah memintai keterangan ahli guna mengetahui spesifikasi pekerjaan apa saja dalam pembangunan jalan tersebut yang dilanggar,” kata Munawal Hadi.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah memeriksa 12 orang sebagai saksi.

Mereka diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek Jalan Muara Situlen-Gelombang, Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) yang kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Proyek jalan yang diduga terindikasi korupsi itu dikerjakan di Aceh Tenggara pada tahun 2018 dengan anggaran sebesar Rp 11,6 miliar, bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA). (*)