https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-8740b409234642c1f6cfafd8c0f9acfe-ff-WhatsApp-Image-2024-03-13-at-14.50.40.jpeg

Berita Lainnya

Hukum

Politik

Kasus Korupsi Pengadaan Keramba Jaring Apung
Kejati Aceh memperlihatkan uang sejumlah Rp36,2 miliar yang disita dari PT Perikanan Nusantara di Kejati Aceh, Juli 2019. Uang tersebut disita terkait dugaan korupsi pengadaan keramba ikan jaring apung di Pulau Weh, Sabang. Antara Aceh/M Haris SA

Kasus Korupsi Pengadaan Keramba Jaring Apung Rp45,58 Miliar di Sabang

ACEHSATU.COM | BANDA ACEH – Kasus korupsi pengadaan keramba jaring apung Rp45,58 miliar di Sabang jadi prioritas penuntasan oeh Kejati Aceh.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyatakan masih menunggu hasil audit terhadap kerugian negara dalam kasus korupsi pengadaan keramba jaring apung di Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) dengan nilai Rp45,58 miliar untuk masyarakat Pulau Weh, Kota Sabang.

“Penanganan kasus dugaan korupsi keramba jaring apung masih menunggu audit kerugian negara. Jadi, kami masih menunggu hasil auditnya,” kata Kepala Kejati (Kajati) Aceh Muhammad Yusuf di Banda Aceh, melansir Antara, Rabu.

Muhammad Yusuf mengatakan audit kerugian dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Penyidik Kejati Aceh berharap audit kerugian negara tersebut bisa segera tuntas.

“Kami berharap audit kerugian negara bisa segera tuntas. Sebab, asas dalam menangani sebuah perkara harus ada kepastian hukum serta perkara tidak bisa digantung,” kata Muhammad Yusuf.

Terkait dengan tersangka, kata Muhammad Yusuf, masih satu orang berinisial D. Tidak tertutup kemungkinan tersangkanya bertambah. Penambahan tersangka tergantung pengembangan penyidikan.

“Kemungkinan penambahan tersangka tetap ada. Kami tunggu hasil audit kerugian negara, baru setelah itu ditindalanjuti, apakah ada penambahan tersangka atau tidak,” kata Muhammad Yusuf.

Kejati Aceh mulai menyelidiki dugaan korupsi pengadaan proyek percontohan budi daya ikan lepas pantai pada Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya Direktorat Pakan dan Obat Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI tersebut sejak 2018.

Kasus Korupsi Pengadaan Keramba Jaring Apung
Kejati Aceh memperlihatkan uang sejumlah Rp36,2 miliar yang disita dari PT Perikanan Nusantara di Kejati Aceh, Juli 2019. Uang tersebut disita terkait dugaan korupsi pengadaan keramba ikan jaring apung di Pulau Weh, Sabang. Antara Aceh/M Haris SA

Proyek tersebut dilaksanakan pada 2017 dengan anggaran Rp50 miliar. Proyek pengadaan tersebut dimenangkan PT Perikanan Nusantara dengan nilai kontrak Rp45,58 miliar.

Hasil temuan penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh, pekerjaan dikerjakan tidak sesuai spesifikasi. Perusahaan juga tidak bisa menyelesaikan pekerjaan 100 persen. Pekerjaan diselesaikan pada Januari 2018, sedangkan pencairan sudah dibayarkan pada 29 Desember 2017.

Selain itu juga terdapat indikasi kelebihan bayar. Kementerian Kelautan dan Perikanan membayar 89 persen dari seharusnya 75 persen pekerjaan. Total yang dibayarkan Rp40,8 miliar lebih dari nilai kontrak Rp45,58 miliar.

Dalam kasus ini, tim penyidik Kejati Aceh menyita delapan keramba apung beserta jaringnya, satu unit tongkang pakan ikan. Kemudian, satu paket sistem distribusi pakan, dan pipa pakan.

Serta, satu set sistem kamera pemantau, satu unit kapal beserta perangkatnya. Semua barang yang disita tersebut berada di beberapa tempat di Pulau Weh, Kota Sabang.

Selain menyita aset, tim penyidik juga menyita uang tunai Rp36,2 miliar. Uang tersebut diserahkan langsung dalam bentuk tunai oleh PT Perikanan Nusantara kepada Kejaksaan Tinggi Aceh. (*)