Ilustrasi/Foto: Dikhy Sasra.

ACEHSATU.COM | JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menetapkan besaran pulsa yang diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS). Besarannya dari Rp 200 ribu sampai Rp 400 ribu per orang per bulan. Namun, dalam keputusan ini mahasiswa dan masyarakat juga dapat pulsa dari pemerintah.

Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 394/KMK.02/2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020. Keputusan Menteri ini ditetapkan pada 31 Agustus 2020.

Dalam beleid ini terdapat delapan keputusan yang diberlakukan hingga akhir Desember 2020. Salah satunya adalah mahasiswa dan masyarakat yang bisa mendapat pulsa sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan.

Keputusan tersebut tertuang dalam Diktum Ketiga yang berbunyi kepada mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring (online) dan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan secara daring yang bersifat insidentil dapat diberikan biaya paket data sesuai kebutuhan paling tinggi sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan.

“Yang dimaksud masyarakat pada diktum tersebut adalah mereka yang terlibat pada kegiatan pemerintah, yang menurut kuasa pengguna anggaran (KPA) perlu diberikan support biaya komunikasi, misalnya sosialisasi daring pada kelompok masyarakat bawah,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari ketika dihubungi wartawan, Selasa (1/9/2020).

Dihubungi secara terpisah Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo menjelaskan pemberian pulsa yang terdapat pada poin ketiga hanya ditujukan hanya kepada mahasiswa dan masyarakat.

“Kalau pelajar masuk yang skema Kemendikbud,” jelasnya. (*)