Ilustrasi/Foto: Dikhy Sasra.

ACEHSATU.COM | JAKARTA – Kementerian Keuangan memastikan proses pencairan biaya atau uang pulsa untuk pegawai negeri sipil (PNS) berlangsung mulai September hingga 31 Desember 2020.

Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 394/KMK.02/2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020.

Bagaimana teknisnya?

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari menjelaskan proses pencairan diawali dengan pengusulan oleh satuan kerja (satker) di masing-masing direktorat kepada kuasa pengguna anggaran (KPA).

“Tidak otomatis dan tidak semua dapat,” kata Puspa saat dihubungi detikcom, Jakarta, Selasa (1/9/2020).

Setelah satker mengusulkan ke KPA, Puspa mengatakan nantinya pihak KPA menentukan siapa saja yang berhak dari daftar nama yang telah diusulkan oleh satker.

Proses pencairannya nanti langsung ditransfer oleh bendahara masing-masing direktorat atau instansi.

“Jika sudah ditetapkan oleh KPA baru transfer dilakukan oleh bendahara berdasarkan daftar yang menerima,” jelasnya.

Mantan Bos LMAN ini mengungkapkan, pemberian biaya pulsa atau kuota internet ini tidak berlaku untuk seluruh PNS. Menurut dia, abdi negara yang berhak adalah yang diusulkan oleh satker dan disetujui oleh KPA. Dia pun mengungkapkan kriteria yang berhak adalah yang sehari-harinya memiliki kegiatan kedinasan seperti rapat.

“Biaya komunikasi means untuk mereka yang melakukan komunikasi via daring untuk keperluan kedinasan misalnya rapat. jadi mereka lah yang berhak,” ungkapnya. (*)