ACEHSATU.COM | LHOKSEUMAWE – Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe berhasil mengamankan 2 kilogram sabu dan membekuk tujuh orang tersangka jaringan international.
Ketujuh tersangka yang diduga jaringan internasional itu yakni berinisial IM (31), SM (32), IB (36), WP (24), FB (25), MJ dan FS (27).
Barang bukti narkoba jenis sabu kurang lebih 2 kilogram itu dibungkus dengan bungkusan teh cina berwarna hijau dan kuning.
“Mereka Masing-masing berperan sebagai penghubung dan pengedar”, ujar Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, didampingi Wakapolres Kompol Dedy Darwinsyah dan Kasat Narkoba, Iptu Hanimas.
Kapolres Lhokseumawe melanjutkan, Ada dua kasus yang kita ungkap, kasus pertama bermula dari informasi masyarakat, bahwa ada peredaran atau jual beli narkotika jenis sabu di Pemukiman Kandang, Kota Lhokseumawe.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga tersangka IM (31), SM (32), IB (36), dengan jumlah barang bukti sebanyak 1.51 kilogram, ujar AKBP Eko Hartanto.
Disini IB berperan sebagai penghubung ketika SM akan membeli barang tersebut dari M (DPO),” tuturnya.
Menurut pengakuan tiga tersangka, lanjut AKBP Eko Hartanto, barang haram itu dibeli dari B yang saat ini masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan harga Rp340 juta dan akan dijual dengan harga Rp350 juta.
Adapun kasus kedua kata Kapolres, pihaknya berhasil mengamankan empat orang tersangka, yakni berinisial WP (24), FB (25), MJ dan FS (27).
Mereka melakukan transaksi di Kecamatan Kutamakmur pada 9 Novermer 2021 lalu. Dengan jumlah barang bukti lebih dari satu kilogram.
“Dalam kasus ini ada dua orang DPO yakni S dan F, sementara FS berperan sebagai penghubung,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat pasal, 114 ayat 2 Jo 112 ayat 2 dan satu diantaranya ditambah Jo132 ayat 2, Undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun atau denda hingga Rp8 miliar.