Berita Lainnya

Hukum

Politik

Pemilu 2024
Tangkapan layar/net
Sementara di Aceh ada satu partai lokal baru yang juga ikut bertarung di pemilu 2024 yaitu Partai Adil Sejahtera (PAS) yang sudah dirintis sejak 2021.

ACEHSATU — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan 17 partai politik nasional dan 6 partai lokal Aceh sebagai peserta Pemilu 2024.

Penetapan dilakukan melalui rapat pleno rekapitulasi nasional hasil verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024.

KPU kemudian menetapkan perubahan partai politik peserta pemilu 2024 dengan menambahkan Partai Ummat.

Sehingga menjadi 18 partai politik nasional.

Sementara di Aceh ada satu partai lokal baru yang juga ikut bertarung di pemilu 2024 yaitu Partai Adil Sejahtera (PAS) yang sudah dirintis sejak 2021.

Total ada 24 partai politik yang akan bertarung di pemililihan legislatif di Aceh.

Berikut enam partai lokal yang akan bertarung di pemilihan DPRA dan DPRK di Aceh.

  1. Partai Aceh

Partai Aceh dahulu bernama Partai Gerakan Aceh Merdeka dan sempat berganti nama Gerakan Aceh Mandiri merupakan sebuah partai lokal Aceh yang didirikan pada 7 Juni 2007.

Pada Pemilu 2009, partai yang didirikan oleh mantan pejuang Aceh Merdeka ini berhasil meraih suara terbanyak.

  1. Partai Nanggroe Aceh

Partai Naggroe Aceh merupakan partai politik lokal yang berdiri pada 24 April 2014. Pada awalnya, partai ini bernama Partai Nasional Aceh. Partai ini didirikan oleh Gubernur Aceh 2007-2012 Irwandi Yusuf.

Selain itu, partai ini juga didirkan oleh beberapa mantan pejuang GAM.

  1. Partai Adil Sejarah (PAS) Aceh

Partai Adil Sejahtera merupakan partai lokal Aceh yang dirintis pada pada 2021 dan menjadi partai lokal termuda.

Partai ini memiliki basis ideologi dayah. Deklarasi berdirinya PAS Aceh dilakukan pada 22 Februari 2023 dengan Tu Bulqaini sebagai ketua umum.

  1. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa

Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at Dan Taqwa atau disingkat Gabthat merupakan salah satu partai politik lokal Aceh yang secara resmi diddirikan pada 22 Maret 2007.

Sebelum menjadi partai politik, Gabhtat sudah terlebih dahulu berdiri pada 2005.

Namun, saat itu statusnya masih menjadi yayasan pendidikan.

Partai ini dipimpin oleh Teuku Syahril sebagai ketua umum dan Safwadi sebagai sekretaris jenderal.

  1. Partai Darul Aceh

Partai Darul Aceh merupakan salah satu partai politik lokal tertua di Aceh.

Bahkan, partai ini tercatat sudah tiga kali ganti nama. Pada awal didirikan, partai ini bernama Partai Daulat Aceh.

Kemudian, Partai Daulat Aceh mengubah namanya menjadi Partai Damai Aceh dan pada 2016 partai ini kembali berganti nama menjadi Partai Darul Aceh.

Partai ini dipimpin oleh Muhibbussabri A Wahab sebagai ketua umum dan Syahminan Zakaria sebagai sekretaris jenderal.

  1. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh

Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh atau SIRA merupakan partai lokal Aceh yang berdiri pada 10 Desember 2007 atau bertepatan dengan Hari HAM Sedunia.

Partai ini didirikan oleh tokoh-tokoh Aceh yang dulu bergerak di organisasi Sentral Informasi Referendum Aceh.

Saat ini Partai Sira diketuai oleh Muslim Syamsudin dan Muhammad Daud sebagai sekretaris jenderal.

17 partai politik nasional yang awalnya ditetapkan KPU sebagai terdiri dari sembilan partai parlemen, yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Nasdem, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golkar, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Sedangkan delapan sisanya merupakan partai nonparlemen dan partai baru.

Partai nonparlemen atau partai peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos ambang batas parlemen dan kini menjadi peserta Pemilu 2024 meliputi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Garuda.

Adapun parpol baru adalah Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Gelora Indonesia, dan Partai Buruh.

KPU kemudian menetapkan perubahan partai politik peserta pemilu Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024 yaitu menambahkan Partai Ummat sebagai peserta partai politik peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 2024 sehingga menjadi 18 partai politik nasional.(*)