Berita Lainnya

Hukum

Politik

Sepanjang 2022, Imigrasi Banda Aceh terbitkan 15.944 paspor
Dokumentasi - Petugas imigrasi melayani pembuatan paspor di Banda Aceh. (HO/Dok Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh)

ACEHSATU.COM | Banda Aceh – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI memperpanjang dan menetapkan masa berlaku paspor dari 5 tahun menjadi 10 tahun.

Kakanwil Kemenkumham Aceh Meurah Budiman Menjelaskan, penetapan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).

“Ini mulai berlaku sejak dikeluarkan peraturan Permenkumham Nomor 18 tahun 2022,” jelas Meurah Budiman Jumat (30/9/2022).

Meurah Budiman juga menyebutkan, perpanjangan masa berlaku paspor yang semula dari 5 tahun menjadi 10 tahun, untuk peningkatan kualitas publik dalam melayani masyarakat.

“Ini bentuk peningkatan kualitas publik dalam pelayanan jasa keimigrasian dibidang paspor serta sebagai bentuk jaminan perlindungan hukum bagi masyarakat terhadap pengenaan beban biaya,” jelas Meurah Budiman.

Permohonan Paspor Berasarkan informasi yang ditelusuri anteroaceh.com, perpanjangan masa berlaku paspor termuat dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal yang diundangkan.

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2022,” Sebagaimana tertuang dalam peraturan a quo yang ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 19 September 2022 tersebut.

Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan satu Pasal yakni Pasal 2A sehingga berbunyi sebagai berikut:

“(1) Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun sejak diterbitkan,” dikutip dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022.

Paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada WNI yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

Masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.

“Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 2A ayat 4.

Bagi WNI yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

Terdiri dari:

a. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku.

b. Kartu keluarga.

c. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.

d. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

e. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.

f. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Sedangkan bagi anak berkewarganegaraan ganda harus melampirkan:

a. Kartu tanda penduduk elektronik ayah atau ibu WNI.

b. Kartu keluarga.

c. Akta perkawinan atau buku nikah orang tua.

d. Akta kelahiran.

e. Izin tinggal keimigrasian ayah atau ibu orang asing.

f. Fotokopi paspor biasa ayah atau ibu.

g. Bukti Affidavit bagi yang telah memiliki paspor kebangsaan atau bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda, dan

h. Surat pernyataan kedua orang tua yang menyatakan bertanggung jawab terhadap penggunaan dokumen perjalanan RI tersebut.