https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-ca78e0025ec30038b1f804938a108109-ff-IMG-20240402-WA0003.jpg

Berita Lainnya

https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-c926ea740f30a093883f895c1586ddc8-ff-IMG-20240402-WA0004.jpg

Hukum

Politik

Foto: Pelaku penjambretan di Banda Aceh usai ditangkap polisi (Istimewa)
Isi tas milik korban berisikan Iphone 14 Plus, Ipad Pro, Apple pensil, pakaian dan buku dengan nilai kerugian hingga Rp 50 juta.

Acehsatu.com – Seorang pria di Banda Aceh berinisial RZ (28) ditangkap polisi karena diduga menjambret tas milik pelajar. Tas korban berisi barang mewah dengan kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

“Isi tas milik korban berisikan Iphone 14 Plus, Ipad Pro, Apple pensil, pakaian dan buku berhasil dibawa kabur oleh pelaku. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 50 juta,” kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditiya Pratama kepada wartawan, Jumat (6/10/2023).

Aksi penjambretan itu terjadi di jalan T. Chiek Dipineung XVII, Ir. Anggur, pada Sabtu (30/9). Saat kejadian, korban berusia 15 tahun sedang dalam perjalanan pulang ke rumahnya usai mengantar temannya setelah mengerjakan tugas kelompok.

Motor yang dikendarai korban tiba-tiba diikuti pelaku yang langsung menarik tas korban. RZ disebut langsung melarikan diri setelah mendapatkan tas ransel milik korban.

Kasus itu kemudian dilaporkan ayah korban ke Polresta Banda Aceh. Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap pelaku di kawasan Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala pada Kamis (5/10) kemarin.

“Dalam penangkapan ini kita menyita barang-barang milik korban yang ada di dalam tas tersebut,” jelas mantan Kasat Reskrim Polres Nagan Raya itu.

Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polresta Banda Aceh. RZ dijerat dengan pasal 365 KUHP.