Kecanduan Judi Online, Empat Pemuda Sigli Nekad Merampok

Kecanduan judi online empat pemuda di Pidie, Aceh, ditangkap polisi karena diduga membegal seorang remaja. Keempatnya nekat membawa kabur motor korban karena kecanduan judi online dan narkoba.

Kecanduan Judi Online, Empat Pemuda Sigli Nekad Merampok

ACEHSATU.COM | SIGLI – Kecanduan judi online empat pemuda di Pidie, Aceh, ditangkap polisi karena diduga membegal seorang remaja. Keempatnya nekat membawa kabur motor korban karena kecanduan judi online dan narkoba.

“Empat pelaku yaitu WD (23), BUS (24), AR (22), RA (21). Pelaku BUS saat ini masih mendekam Lapas kelas II B Lhoksukon,” kata Kapolres Pidie AKBP Zulhir Destrian kepada wartawan, Jumat (11/12/2020).

Kasus dugaan pencurian itu terjadi pada Kamis (6/8) lalu. Saat kejadian, korban berusia 16 tahun bersama temannya sedang nongkrong di jembatan Benteng, Kota Sigli.

Baca juga: Potret Habib Rizieq di Penjara, Tetap Tersenyum Gembira

Korban tiba-tiba didatangi empat pelaku. Mereka menyebut teman korban mirip dengan Fahmi yang sedang dicari pelaku. Namun, teman korban membantah namanya Fahmi.

Pelaku lalu meminta telepon seluler teman korban. Mereka lalu membawa korban dengan membonceng motor korban untuk mencari seseorang bernama Fahmi.

“Dalam perjalanan, pelaku membelokkan motor ke arah lain lalu memukul korban. Setelah korban terjatuh, pelaku membawa lari motor korban,” jelas Zulhir.

Kasat Reskrim Polres Pidie Iptu Ferdian Chandra, mengatakan kasus itu terungkap dalam operasi Sikat Seulawah 2020 yang digelar selama 20 hari sejak 18 November sampai 7 Desember. Dalam operasi itu, polisi mengetahui salah satu terduga pelaku pencurian dengan kekerasan di Pidie berinisial BUS yang ditahan di Lapas Lhoksukon.

“Dia ditahan karena terlibat tindak pidana lain pidana yang dilakukan di wilayah hukum Polres Lhokseumawe. Setelah kita periksa yang bersangkutan, dia menyebut tiga pelaku lain,” jelas Ferdian.

Baca juga: Tewasnya Bripka Fachrul di Panggoi Masih Misteri

Polisi lalu membekuk tiga pelaku lain di tiga kabupaten pada Rabu (25/12). Ferdian menjelaskan keempat pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-1e dan ke-2e KUHPidana.

“Motif pelaku membegal karena kebutuhan ekonomi, judi online dan narkoba,” ujarnya.

Ferdian mengatakan, dalam operasi sikat tersebut, polisi juga mengungkap satu kasus pencurian lain. Selain itu, polisi menyita 10 unit motor yang diduga hasil curian.

“Kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor agar dapat datang ke Sat Reskrim Polres Pidie dengan membawa surat kepemilikan yang sah dan mengambil sepeda motor secara gratis,” ujar Ferdian.

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.