https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-ca78e0025ec30038b1f804938a108109-ff-IMG-20240402-WA0003.jpg

Berita Lainnya

https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-c926ea740f30a093883f895c1586ddc8-ff-IMG-20240402-WA0004.jpg

Hukum

Politik

ACEHSATU.COM | ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah menetapkan 33 Calon DPD RI (Dewan Perwakilan Daerah) daerah pemilihan (dapil) Aceh yang akan bertarung pada Pemilu 2024. Penetapan tersebut berdasarkan hasil rekapitulasi akhir yang dilaksanakan di Hotel Mekkah Banda Aceh, Selasa (11/4/2023).

Adapun nama-nama calon DPD yang bakal bertarung pada pemilu serentak 2024 yang syarat tahap ke dua yaitu, A Mufakkir Muhammad, Abdul Hadi Bang Joni, Abdullah Puteh, Akhyar Kamil, Azhari, Darwati A Gani, Dedi Sumardi Nurdin, Firmandes, Irsalina, M Adam, M Amin Said, M Fakhruddin, Mohd Ilyas.

Lalu ada Muhammad Zulmi, Mulia Rahman, Nazar, Rahmad Maulizar, Rahmat Razi Aulia, Raihanah, Razali, Safir (Firsa Agam), Sahidal Kastri, Sayed Muhammad Muliady, Sofyan Ardi, Zulfikar, Zulhafah, dan Zulhaq Arsyad.

Dan ada enam balon DPD yang telah memenuhi syarat pada verifikasi faktual kesatu, yaitu Ahmada MZ, H Sudirman Haji Uma, Dedi Mulyadi Selian, Nazir Adam, Mizar Liyanda, dan M Fadhil Rahmi.

Rapat pleno rekapitulasi dibuka oleh Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri bersama dengan Wakil Ketua KIP, Tharmizi serta Anggota KIP Aceh, Munawarsyah, Ranisah, Muhammad dan Agusni AH.

Kegiatan itu dihadiri oleh balon DPD atau petugas penghubung bersama admin Silon DPD, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Kabupaten/Kota, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KIP Kabupaten/Kota dan Admin Silon DPD KIP Kabupaten/Kota.

Rapat pleno rekapitulasi dimulai dengan membacakan hasil verifikasi faktual tahap kedua yang diikuti oleh 27 balon DPD yang telah melakukan perbaikan administrasi tahap kedua dan telah di verifikasi faktual oleh KIP kabupaten/kota.

“Setelah rekapitulasi hasil verifikasi faktual kedua selesai dilakukan, dilanjutkan dengan rekapitulasi akhir hasil verifikasi persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebarannya,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh, Munawarsyah.

Pada rekapitulasi akhir ini, hasil dukungan tahap ke satu bakal calon dijumlahkan dengan hasil dukungan tahap kedua.

Dimana bakal calon harus memenuhi dukungan pemilih minimal 2.000 dukungan dan tersebar di minimal 12 kabupaten/kota.

Sehingga totalnya ada 33 balon anggota DPD dinyatakan memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebarannya.

Ke 33 bakal calon anggota DPD yang memenuhi syarat pada rekapitulasi akhir verifikasi persyaratan dukungan minimal pemilih selanjutnya akan ditetapkan oleh KPU.

“Penetapan dari KPU menjadi syarat pada saat akan melakukan pendaftaran sebagai calon anggota DPD peserta Pemilu tahun 2024 yang akan dilaksanakan pada tanggal 1 hingga 14 Mei 2023 mendatang,” demikian Munawarsyah.(*)