Bireuen, Pidie dan Aceh Jaya akan Miliki Hutan Adat

Saat ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia resmi membentuk Tim Terpadu (Timdu) verifikasi teknis (Vertek) hutan adat di Aceh.

ACEHSATU.COM – Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Pidie, dan Kabupaten Bireuen menjadi daerah yang akan memiliki hutan adat.

Saat ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia resmi membentuk Tim Terpadu (Timdu) verifikasi teknis (Vertek) hutan adat di Aceh.

Pembentukan Timdu ini diteken lansung oleh Dirjen Direktorat Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL).

Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) KLHK, Muhammad Said menyebutkan, pembentukan Timdu tidak terlepas dari peran peneliti Universitas Syiah Kuala (USK) yang membuat kajian masyarakat hukum adat di Aceh.

BACA: Masyarakat Pining Berharap Pemerintah Dukung Pembentukan Hutan Adat

Pembentukan tim ini juga didukung oleh Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al-Haytar. 

Adapun dalam SK Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) No 22/PSKL/PKTHA/PSL.1/7/2023 tentang Pembentukan Tim Terpadu Verifikasi Usulan Hutan Adat di Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Pidie, dan Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh, disebutkan bahwa Timdu diberikan waktu untuk melaksanakan tugas-tugasnya sejak Juli hingga September 2023. 

“Timdu ini memiliki sembilan tugas utama,” kata Said.

Sembilan tugas utama itu diantranya, kata Said, memastikan keberadaan masyarakat hukum adat dan keabsahan dokumen permohonan penetapan status hutan adat. Kemudian memastikan batas wilayah MHA, letak dan fungsi calon hutan adat, serta keberadaan dan keabsahan hutan adat yang dimohon.  

Selanjutnya memastikan kondisi tutupan lahan calon hutan adat yang dimohon, serta keberadaan hutan adat dalam rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten.

Lalu turut memastikan kelayakan areal yang dimohon untuk ditetapkan statusnya menjadi hutan adat, dan melaporkan hasil verifikasi dan rekomendasi terhadap penyelesaian usulan penetapan hutan adat kepada Dirjen PSKL. 

Di samping itu, Ketua Tim Peneliti Pusat Riset, Teuku Muttaqien Mansur, mengapresiasi keputusan KLHK dan mitra yang telah mendukung kajian dari peneliti USK tersebut.

Dia berharap, Imum Mukim atau pemangku kepentingan lain yang berkaitan dengan usulan hutan adat mukim di Aceh, dapat menerima kehadiran tim vertek dan membantu segala pelaksanaan tugas mereka.

“Ini menunjukkan bahwa apa yang kita lakukan dapat dimanfaatkan oleh pemerintah, dan telah membuka kotak pandora lebih 7 tahun sejak usulan hutan adat mukim diajukan,” kata Muttaqien, dalam keterangan tertulis, Kamis, 27 Juli 2023.

Sementara itu Rektor USK, Marwan menyampaikan apresiasi atas terbentuknya Timdu Vertek hutan adat di Aceh.

Menurutnya pencapaian ini merupakan salah satu bentuk kontribusi nyata dari kampus USK kepada masyarakat.

BACA: Tutupan Hutan Rawa Singkil Berkurang Seluas 5 Kali Kompleks Gelora Bung Karno Jakarta

“Alhamdulillah, apa yang kita dorong selama ini membuahkan hasil. Ini adalah kerja cerdas dan serius yang dilakukan oleh USK melalui Pusat Riset,” ujarnya.  

Kemudian Ketua PRHIA Azhari Yahya, menyampaikan bahwa dampak positif dadi penetapan hutan adat dampak positif jauh lebih besar daripada dampak negatif.

Ia menilai hal ini menyangkut dengan hak masyarakat, dan aset yang ditinggalkan untuk generasi penerus Aceh. 

“Pembentukan Timdu merupakan wujud pengakuan oleh pemerintah melalui KLHK kepada riset peneliti USK. kajian tersebut Insya Allah akan memberikan kepastian hukum bagi mukim sebagai MHA, sekaligus memiliki hak atas hutan adat,” kata dia. (*)

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.