Masyarakat Pining

Laporan Usman Ali ACEHSATU.COM | GAYO LUES — Masyarakat Pining, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo lues berharap Pemerintah Kabupaten Gayo Lues mendukung Pembentukan Hutan adat di kawasan Mukim Geh Lemu dan Mukim Pining. Jkma Zul Arma, selaku pedamping mengatakan, bahwa proses pengajuan hutan adat oleh masyarakat adat Kemukiman Pining dan Goh Lemu di Kecamatan Pining, sudah … Read more

Laporan Usman Ali

ACEHSATU.COM | GAYO LUES — Masyarakat Pining, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo lues berharap Pemerintah Kabupaten Gayo Lues mendukung Pembentukan Hutan adat di kawasan Mukim Geh Lemu dan Mukim Pining.

Jkma Zul Arma, selaku pedamping mengatakan, bahwa proses pengajuan hutan adat oleh masyarakat adat Kemukiman Pining dan Goh Lemu di Kecamatan Pining, sudah berproses sejak awal tahun 2018 di tingkat masyarakat adat Pining.

Sementara Mukim Pining, M Daud menyatakan, aturan adat di Pining sudah ada, dan masih bertahan hingga saat ini, tetapi tidak tertulis, karena menurutnya aturan adat istiadat itu akan terus ada tanpa tertulis yang menjadi kebiasaan masyarakat adat Pining.

Abu Kari Aman Jarum, Ketua Forum Penjaga Hutan dan Sungai Harimau Pining, mengatakan, hutan adalah milik orang Gayo, hutan di Gayo harus dikembalikan pada adat orang Gayo, karena nenek moyang Gayo telah memiliki tata ruang untuk menjaga dan memanfaatkan hutan.

Masyarakat Pining
Foto Dokumen Acehnesia.com/Usman Ali

Sehingga pemerintah harus memikirkan ini.

Usman Ali, Sekretaris Harimau Pining, menyatakan,  bahwa proses pengajuan hutan adat di Pining sudah dilakukan sejak tahun 2017.

Ia  mengaku, bertangung jawab atas semua proses tahapan yang telah dilakukan bersama masyarakat adat Pining.

Sesuai peraturan regulasi yang ada, kemukiman adalah masyarakat hukum adat yang sah telah diakui dalam bentuk peraturan daerah Gayo Lues.

Sebelumnya, dua kemukiman yakni Mukim Geh lemu dan Mukim Pining mengadakan pertemuan dengan Pemerintahan Kabupaten Gayo lues membahas terkait Pembentukan Hutan Adat pada Selasa 9-2-2021 di kantor Bupati Gayo Lues.

Perwakilan Pemkab Gayo Lues yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan, dalam pertemuan itu menyampaikan  akan merespon permohonan masyarakat Pining tentang Hutan Adat Pining.

Sehingga jika ini nanti terbentuk akan kita jadikan sebagai contoh hutan adat untuk kecamatan lain di Kabupaten Gayo Lues. (*)

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.