https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-ca78e0025ec30038b1f804938a108109-ff-IMG-20240402-WA0003.jpg

Berita Lainnya

https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-c926ea740f30a093883f895c1586ddc8-ff-IMG-20240402-WA0004.jpg

Hukum

Politik

Dok. Net

ACEHSATU.COM – Masa jabatan komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh berakhir pada Senin, 17 Juli kemarin.

Selama komisioner kosong, penyelenggaraan tahapan Pemilu di Aceh di tingkat provinsi diambil alih KPU Pusat.

“Diambil alih dengan KPU secara ketentuan apabila terjadi kekosongan,” kata Kabag Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM KIP Aceh Fahmi.

Tujuh komisioner KIP Aceh yang telah berakhir masa jabatan adalah Syamsul Bahri, Agusni, Munawarsyah, Ranisah, Akmal Abzal, Muhammad dan Tharmizi. Menurut Fahmi, selama belum dilantik komisioner baru, proses penyelenggaraan Pemilu diambil alih KPU.

“Misalnya ada pleno dan sebagainya nanti mereka yang akan mem-plenonya,” jelas Fahmi.

Saat ini DPR Aceh telah menetapkan tujuh komisioner KIP Aceh terpilih. Mereka yang dinyatakan lulus seleksi adalah Iskandar Gani, Saiful, Agusni, Muhammad Sayuni, Hendra Darmawan, Ahmad Mirza Safwady, dan Khairunnisak.

Namun hingga kini DPR Aceh belum menentukan jadwal pelantikan ketujuh komisioner terpilih.

Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Iskandar Usman Al Farlaky, menyebutkan, Surat Keputusan (SK) nama-nama Komisioner KIP periode 2023-2028 telah diserahkan kepada pimpinan DPRA.

“Saat ini semua dokumen berada di tangan pimpinan DPRA,” kata Iskandar saat dimintai wartawan. (*)