Kemenag Aceh Barat

Ini Kata Kemenag soal Nikah Siri WNA dengan Warga di Aceh Barat Tidak Tercatat di KUA

ACEHSATU.COM, ACEH BARAT – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, menegaskan pernikahan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok bernama Feng (35 tahun) dengan seorang perempuan berinisial RY (23 tahun) asal Kabupaten Aceh Selatan di Meulaboh, ibu kota Kabupaten Aceh Barat, sama sekali tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) karena nikah siri. “Namanya … Read more

ACEHSATU.COM, ACEH BARAT – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, menegaskan pernikahan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok bernama Feng (35 tahun) dengan seorang perempuan berinisial RY (23 tahun) asal Kabupaten Aceh Selatan di Meulaboh, ibu kota Kabupaten Aceh Barat, sama sekali tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) karena nikah siri.

“Namanya menikah siri, jadi pernikahan keduanya tidak resmi, sudah pasti tidak tercatat di Kantor Urusan Agama,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat Samsul Bahri pada Kamis.

Ia mengatakan, pernikahan secara Islam yang telah dilaksanakan kedua mempelai diduga berlangsung pada Senin, 13 Maret 2023, di sebuah desa di Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, juga tidak tercatat dan tidak diketahui oleh pihak KUA maupun aparat desa di lokasi rumah mempelai perempuan.

Samsul Bahri mengatakan pihaknya sejauh ini juga tidak bisa memastikan apakah pernikahan yang telah dilangsungkan oleh WNA dengan seorang perempuan berinisial RY tersebut, apakah sah menurut aturan agama Islam atau pun tidak, serta apakah memenuhi syarat atau kah tidak.

Menurutnya, pernikahan secara siri tersebut juga merugikan pihak perempuan, karena nantinya apabila dari hubungan pernikahan dengan WNA tersebut melahirkan seorang anak, maka hal tersebut akan berdampak terhadap pengurusan berbagai syarat administrasi kependudukan.

Mulai dari akte kelahiran, kartu keluarga, hingga dokumen kependudukan lainnya termasuk berbagai administrasi lainnya yang berlaku di pemerintahan.

“Persoalan legalitas ini penting sekali disosialisasi kepada masyarakat khususnya pihak perempuan, agar nantinya tidak merugikan pihak perempuan,” kata Samsul Bahri.

Menurutnya, sesuai aturan yang berlaku, apabila seorang Warga Negara Asing (WNA) ingin menikah dengan perempuan di Indonesia, maka diperlukan rekomendasi dan legalitas dari pihak terkait lainnya sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Makanya kami tidak tahu sudah ada pernikahan seorang WNA di Aceh Barat, kami tahunya dari pemberitaan,” kata Samsul Bahri.

Ia juga mengakui telah menanyakan perihal pernikahan seorang WNA asal Tiongkok dengan perempuan asal Aceh Selatan di Kabupaten Aceh Barat kepada pihak KUA di jajaran Kemenag Aceh Barat, namun hingga kini hal tersebut tidak pernah diketahui keduanya menikah di mana dan siapa yang telah menikahkan kedua mempelai tersebut. (*)

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.