Berita Lainnya

Hukum

Politik

Arab Saudi
Seorang jamaah haji berinteraksi dengan seorang ulama melalui robot pintar berjalan di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi. Foto: Saudi Press Agency

ACEHSATU.COM | RIYADH – Kerajaan Arab Saudi melarang warga atau jamaah haji yang beribadah haji tanpa izin.

Jika memang ditemukan, maka akan diberi sanksi berupa denda $2.666, sekitar Rp 39,5 juta.

Juru bicara resmi otoritas mengatakan jamaah haji harus mendapatkan izin haji dari entitas terkait sebelum mencoba melaksanakan ibadah haji, seperti dilansir ArabNews, Rabu (29/6/2022).

Dalam pernyataan yang diposting di Twitter, Brigadir Sami bin Mohammed Al-Shuwairkh menegaskan jamaah haji secara ketat harus mengikuti aturan haji.

Arab Saudi
Seorang jamaah haji berinteraksi dengan seorang ulama melalui robot pintar berjalan di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi. Foto: Saudi Press Agency

Dia menekankan pasukan keamanan akan memenuhi tugas mereka dalam mengamankan rute menuju Masjidil Haram di Mekkah dan tempat suci lainnya. untuk mencegah pelanggaran.

Arab Saudi sebelumnya mengatakan mengizinkan lebih dari satu juta jamaah haji dari luar negeri untuk melakukan haji tahun ini untuk pertama kalinya.

Seusai dua tahun pembatasan akibat Covid-19. (*)