Jaksa Menyapa, Kejari Langsa Beri Penyuluhan Hukum Melalui RRI

ACEHSATU.COM | LHOKSEUMAWE – Kejari Langsa memberi penyuluhan hukum kepada masyarakat melalui program acara Jaksa Menyapa dari Studio Radio Republik Indonesia (RRI) Regional Lhokseumawe, Kamis (16/3/23). Kepala Kejaksaan Negeri Langsa melalui Kasi Intelijen Kejari Langsa, Syahril SH MH kepada ACEHSATU.COM mengatakan, kegiatan program Jaksa Menyapa selain disiarkan langsung melalui studio RRI Regional Lhokseumawe, masyarakat atau … Read more

ACEHSATU.COM | LHOKSEUMAWE – Kejari Langsa memberi penyuluhan hukum kepada masyarakat melalui program acara Jaksa Menyapa dari Studio Radio Republik Indonesia (RRI) Regional Lhokseumawe, Kamis (16/3/23).

Kepala Kejaksaan Negeri Langsa melalui Kasi Intelijen Kejari Langsa, Syahril SH MH kepada ACEHSATU.COM mengatakan, kegiatan program Jaksa Menyapa selain disiarkan langsung melalui studio RRI Regional Lhokseumawe, masyarakat atau pemirsa juga dapat mengikuti atau menyaksikannya di kanal YouTube RRI.

Hadir sebagai narasumber atau pemateri dari Kejari Langsa yaitu Jaksa fungsional, Muhammad Daud Siregar,SH, MH serta pemateri lainnya yaitu Kepala Kantor Pertanahan Kota Langsa, Erwis, A. Ptnh dan Kepala Kantor Kemenetrian Agama, Kota Langsa, Dr. H. Hasanuddin, MH

Acara bertajuk “Urgensi Pendataan dan sertifikasi Objek Waqaf” tersebut tak ayal mendapat apresiasi dari berbagai kalangan masyarakat luas (pemirsa). Hal itu ditandai dengan adanya berbagai pertanyaan dari masyarakat yang mengikuti program siaran langsung itu ketika season tanya jawab antara pemateri dan masyarakat seperti, pertanyaan terkait Tanah Wakaf, kendala yang sering dijumpai hingga garis besar pengurusan Sertifikasi Tanah Wakaf.

Dikatakan Syahril, dialog interaktif secara umum membahas seperti Pengertian Waqaf menurut Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004. Selanjutnya, Unsur unsur Waqaf, Syarat Waqaf, Syarat Waqaf, Objek Wakaf dan Pemanfaatannya.

Selain itu Dialog juga memberi edukasi dan informasi kepada masyarakat terutama tentang Perundang-undangan ketentuan pidana mengenai larangan untuk menjual atau mengalihkan hak harta benda wakaf terdapat dalam Pasal 67 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU Wakaf.

Disebutkan, kegiatan penyuluhan hukum program Jaksa Menyapa, merupakan salah satu tugas fungsi dan kewenangan Kejaksaan dalam memberi pemahaman serta
peningkatan kesadaran Hukum bagi masyarakat. Demikian Kasie Intelijen Kejari Langsa, Syahril, SH.MH. (*)

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.