ACEHSATU.COM [ ACEH TAMIANG – Jatah usulan program pokok-pokok pikiran (pokir) atau yang dikenal “dana aspirasi” anggota DPRK Aceh Tamiang ternyata lebih besar dari “dana aspirasi” dewan tetangga sebelah Kota Langsa.
Total dana aspirasi anggota DPRK Aceh Tamiang untuk tahun 2022 sebesar Rp 33 Miliar sementara di Kota Langsa total aspirasi anggota dewan Rp 18.2 Miliar.
Masing-masing anggota dewan Kota Langsa mendapat jata “dana aspirasi” sebesar Rp 650 juta, sedangkan wakil ketua Rp 1,2 miliar dan Ketua DPRK sebesar Rp 1,5 miliar, sementara jatah “dana aspirasi” anggota DPRK Aceh Tamiang, masing-masing sebesar Rp 1 miliar sedangkan untuk wakil ketua masing-masing Rp 1,5 miliar dan Ketua DPRK sebesa Rp 2 Miliar.
Baca : Wow!!! Dana “Aspirasi” Anggota Dewan Tamiang Capai Rp 33 Miliar
Wakil Ketua DPRK Kota Langsa, Syaifullah kepada acehsatu.com, Senin (14/2/2022) mengatakan, sebagian besar aspirasi DPRK Langsa untuk mendukung program seluruh dinas di Langsa karena anggaran mereka dikurangi lebih dari 19,5 persen dampak dari refocusing covid.
“Hanya sebagian kecil yang masuk program rises dewan,” ujar Syaifullah
Aspirasi Dewan Tamiang Rp 33 Miliar
Sebelumnya diberitakan, jatah usulan program pokok- pokok pikiran atau lebih dikenal dengan dana aspirasi anggota DPRK Aceh Tamiang tahun 2021 mencapai Rp 33 Miliar.
Masing –masing anggota DPRK mendapat jatah Rp 1 Miliar, untuk Wakil Ketua DPRK masing-masing Rp 1,5 Miliar dan Ketua DPRK sebesar Rp 2 Miliar.
![aspirasi](https://acehsatu.com/wp-content/uploads/2022/02/dana-aspirasi-300x178.jpg)
Anggota DPRK Aceh Tamiang hasil Pemilu 2019-2024 sebanyak 30 kursi terdiri dari 28 anggota, dua Wakil Ketua dan satu Ketua Dewan.
Baca : Ditanya Besaran Dana Aspirasi, Ketua DPRK Tamiang: Nanti Aja, Saya Cek Dulu
Seorang pejabat Aceh Tamiang yang tidak mau disebutkan namanya kepad acehsatu.com, beberapa waktu lalu mengatakan, jatah setiap anggota DPRK Aceh Tamiang mengusulkan program pokok-pokok pikiran masing-masing sebesar Rp 1 miliar sedangkan untuk wakil ketua masing-masing Rp 1,5 miliar dan Ketua DPRK sebesa Rp 2 Miliar.
Setiap anggota dewan diberikan paswood sistim informasi penyusunan anggoran (SIPA) dan mereka menyusun sendiri program “aspirasi” yang akan mereka usulkan namun tidak semua usulan diterima Bappeda.
Sementara Ketua DPRK Aceh Tamiang Suprianto saat ditanya terkait besarnya nilai aspirasi setiap anggota dewan enggan berkomentar.
“Nanti aja, nanti aja, kita ketemu, saya cek dulu,” ujar Ketua DPRK Suprianto (*)