Zuraida Hanum Luapkan Kekesalan soal Hubungan Hakim Jamaluddin-Aspri di Sidang: Kerap Teleponan pada Malam Hari
ACEHSATU.COM – Kasus dugaan pembunuhan hakim PN Medan Jamaluddin, Zuraida Hanum, meluapkan kekesalan terkait hubungan mendiang suami dengan asisten pribadi (aspri), Cut Rafika. Zuraida menyebut Cut kerap teleponan pada malam hari dengan suaminya semasa hidup.
Dikutip dari detik.com, Luapan kekesalan Zuraida itu disampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan hakim Jamaluddin di PN Medan, Jumat (24/4/2020). Saat itu, Cut Rafika dihadirkan sebagai salah satu saksi dalam persidangan.
Dalam persidangan, Zuraida, yang merupakan istri Jamaluddin, sempat menyampaikan dirinya cemburu terkait komunikasi yang terjalin antara Cut Rafika sebagai aspri dengan Jamaluddin. Dia juga menyebut dirinya pernah memergoki Jamaluddin saat berkomunikasi dengan Cut Rafika saat malam hari.
Hakim sempat mempertanyakan keterangan Zuraida itu kepada Cut Rafika. Namun Cut Rafika membantah kalau dirinya disebut berkomunikasi hingga larut malam dengan Jamaluddin.
Pengacara Zuraida, Onan Purba, menyebut luapan kekesalan Zuraida itu disampaikan karena sakit hati. Selain itu, dia menilai Cut Rafika tidak membantah secara tegas soal komunikasi pada malam hari dengan Jamaluddin.
“Menyanggah dia, ‘Tidak, seingat saya kalau malam jam 9 tidak ada’, kepada jam 9 dia tetap berkelit. Padahal kita tanya pada malam hari, apakah jam 7, jam 8 malam,” ucap Onan.
Onan mengatakan komunikasi yang dilakukan Cut Rafika dengan Jamaluddin itu membuat hati Zuraida hancur. Dia juga menyebut komunikasi pada malam hari itu membuat Zuraida curiga dan pernah mendatangi kantor Jamaluddin.
“Ketika keterangannya itu dikonfirmasi kepada ZH, justru ZH mengatakan ‘Gara-gara dialah hancur hatiku melihat suamiku itu’,” ujarnya.
Zuraida, kata Onan, pernah mendatangi ruangan Jamaluddin di PN Medan. Dia mengatakan saat itu Zuraida melihat Cut Rafika sedang berada sendirian di ruangan dan duduk di kursi Jamaluddin.
“Datang istrinya, ZH, ke pengadilan. Memang tidak ada mendiang di ruangan, tapi si Cut duduk di kursi mendiang. Kami minta penjelasan, memang betul katanya karena ada tamu waktu itu. Tapi ditanya tamu siapa nggak dijawab,” tuturnya.
“Melihat keadaan seperti itu, hati siapa tidak hancur dilihat anak buah menduduki kursi suami padahal mejanya ada,” sambung Onan.
Dia juga mengatakan dirinya dan Zuraida sedang membahas soal perlu-tidaknya ahli pidana dihadirkan dalam persidangan. Dia menyebut ahli pidana diperlukan untuk menilai terpenuhi tidaknya unsur-unsur dalam pasal pembunuhan berencana yang didakwakan terhadap Zuraida.
Sebelumnya, Zuraida Hanum serta dua eksekutor, Jefri Pratama dan Reza Fahlevi, telah menjalani sidang perdana pada Selasa (31/3). Ketiganya didakwa dalam berkas terpisah.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa korban Jamaluddin,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan untuk Zuraida.
Akibat perbuatannya, Zuraida Hanum dijerat dengan Pasal 340 atau 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1,2 KUHP. Sementara itu, Jefri dan Reza dijerat dengan pasal yang sama meski didakwa dalam berkas berbeda. (*)