Zuraida Hanum Divonis Mati, Ini Kata Kuasa Hukumnya

Istri hakim PN Medan Jamaluddin, Zuraida Hanum, divonis hukuman mati karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap suaminya. Zuraida disebut masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.

ACEHSATU.COM – Istri hakim PN Medan Jamaluddin, Zuraida Hanum, divonis hukuman mati karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap suaminya. Zuraida disebut masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.

“Kalau tanggapan saya terhadap putusan itu, itulah putusannya. Nah, sebagai lawyer kami menghargai keputusan itu. Nggak mungkin kami katakan putusan itu benar atau tidak benar. Persoalannya nanti, kalau kami tidak setuju. Konsultasi kami dengan klien saya khususnya si Zuraida Hanum yang hukuman mati,” kata pengacara Zuraida Hanum, Onan Purba usai persidangan di PN Medan, seperti dilansir detikcom, Rabu (1/7/2020).

Dia menuturkan hingga saat ini pihaknya masih mempertanyakan tidak adanya hal yang meringankan bagi Zuraida Hanum. Namun, hal tersebut akan diuraikan lagi nanti jika adanya banding atau kasasi.

“Yang menjadi pertanyaan saya terus sampai hari ini, nggak ada lagi yang meringankan bagi manusia. Itu kan. Nah, tapi nanti kalau kasasi atau banding di situlah kami uraikan bandingnya. Itu tergantung pada klien,” ujar Onan.

Onan menyebutkan akan berkonsultasi dulu dengan Zuraida Hanum. Dia mengatakan keputusan mengajukan banding atau tidak ada di tangan Zuraida.

“Nggak mungkin kami bertindak sebagai penegak hukum, tanpa persetujuan daripada klien. Tetapi saya yakin, walau saya tidak sebut saya yakin hukum itu kita harus tempuh,” ujar Onan.

Sementara, ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Parada Situmorang, mengatakan pihaknya juga masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan selama masa pikir-pikir 7 hari.

“Pendapat kami tim penuntut umum, tetap akan mengajukan hak kami, tapi pikir-pikir terlebih dahulu. Setelah itu, kami akan koordinasi dengan pimpinan terlebih tim akan berembuk selama masa pikir-pikir 7 hari ini,” ujar Parada.

Parada menyebutkan putusan terdakwa Zuraida Hanum lebih tinggi daripada tuntutan. Dia menilai pertimbangan hukum maupun fakta-fakta hukum yang disampaikan majelis hakim sama persis seperti yang diajukan oleh penuntut.

“Pada prinsipnya pertimbangan hukum maupun fakta- fakta hukum yang disampaikan majelis hakim pada sidang hari ini sama persis sama yang diajukan penuntut umum ketika mengajukan surat tuntutan namun masalah hukuman itu saja berbeda,” sebut Parada.

Sebelumnya, Zuraida divonis hukuman mati. Dia dinyatakan bersalah membunuh suaminya, Jamaluddin.

Selain itu, dua terdakwa lain yakni Jefri Pratama dan Reza Fahlevi juga dinyatakan bersalah. Jefri dijatuhi hukuman penjara seumur hidup sementara Reza divonis 20 tahun penjara. (*)

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.