Zuraida Hanum dan Jefri Kompak Nangis Saat Sidang Pembacaan Pledoi, Minta Hukuman Ringan
ACEHSATU.COM | MEDAN – Terdakwa pembunuhan hakim Jamaluddin, Zauraida Hanum menangis saat sidang pembacaan pleidoi yang digelar di Pengadilan Negeri Medan. Hal yang sama juga dilakukan Jefri, terdakwa lainya.
Melansir detikcom, sidang lanjutan pembunuhan hakim PN Medan, Jamaluddin, kembali digelar dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi. Dalam pleidoinya, tiga terdakwa kasus pembunuhan Jamaluddin meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya.
Sidang digelar di PN Medan, Rabu (17/6/2020). Ketiga terdakwa, yakni Zuraida Hanum, Jefri Pratama, dan Reza Fahlevi, mengikuti sidang lewat video conference dari rutan.
Pleidoi pertama dibacakan oleh salah satu pengacara Zuraida. Zuraida, yang merupakan istri Jamaluddin, terlihat menangis saat mendengarkan pembacaan pleidoi itu.
“Saya sangat menyesal atas kejadian ini. Saya sangat menyesal. Tapi apa boleh buat, nasi sudah jadi bubur. Saya cuma bisa memohon agar ke depan saya bisa lebih baik lagi. Saya memohon maaf kepada anak saya, kepada keluarga. Saya mohon kepada Yang Mulia agar memberikan hukuman seringan-ringannya atas kesalahan yang saya lakukan. Sebagai manusia yang normal, kasihanilah saya, anak saya masih kecil, masih membutuhkan kasih sayang seorang ibu dan dia sangat merindukan saya. Semoga Yang Mulia mendengar jeritan hati saya, jeritan hati wanita yang terzalimi,” tulis Zuraida Hanum yang dibacakan pengacaranya.
Setelah itu, giliran terdakwa Jefri membacakan sendiri pleidoinya. Jefri juga sempat terlihat menangis.
“Saya meminta permohonan maaf kepada keluarga besar almarhum Jamaluddin, rekan-rekan kerja, dan semua elemen yang merasa kehilangan almarhum. Saya sangat menyesal terhadap hal yang telah saya lakukan. Saya menyadari bahwa perbuatan saya melanggar hukum. Namun keadaan saat itu sungguh telah membawa saya kepada tindakan yang sangat bodoh. Saya terbuai dan larut dalam bujukan Zuraida Hanum,” sebut Jefri.
“Saya berharap hati dan nurani hakim dalam memutus perkara ini. Semuanya yang saya lakukan itu tentu saja bukan atas kemauan dan kepentingan pribadi saya, melainkan demi kepentingan Zuraida Hanum,” sambung Jefri.
Jefri juga meminta keringanan hukuman kepada adiknya, Reza. Dia mengatakan dirinyalah yang mengajak Reza ikut membunuh Jamaluddin.
Reza kemudian membacakan pledoinya sendiri. Dia memohon maaf kepada keluarga korban dan meminta keringanan hukuman dari majelis hakim.
Reza menyebutkan tidak berpikir untuk lari dari masalah dan berusaha kooperatif. “Saya berharap, atas sikap saya tersebut, dapat menjadi pertimbangan majelis hakim,” ucap Reza.
Sebelumnya, ketiga terdakwa pembunuhan hakim Jamaluddin dituntut penjara seumur hidup. Jaksa menilai mereka terbukti membunuh Jamaluddin. (*)