Warga Sumut Bobol Toko HP di Tamiang, Tiga Tersangka Dibekuk Polisi

parat Polsek Kualsimpang dan Satreskrim Polres Aceh Tamiang berhasil membekuk tiga dari enam tersangka pembobol toko Hand Phone (HP) Raja Ponsel di Kualasimpang. Dalam aksi jahat tersebut, sebanyak 43 unit HP dengan berbagai mereka berhasil di bawa kabur pelaku.

ACEHSATU.COM I KUALASIMPANG – Aparat Polsek Kualsimpang dan Satreskrim Polres Aceh Tamiang berhasil membekuk tiga dari enam tersangka pembobol toko Hand Phone (HP) Raja Ponsel di Kualasimpang. Dalam aksi jahat tersebut, sebanyak 43 unit HP dengan berbagai mereka berhasil di bawa kabur pelaku.

Ketiganya, TJP (47) warga Padang Bulan, MA (39) dan HK (39), keduanya warga Medan Johor, dibekuk di Medan Johor, Sumatera Utara tanpa perlawanan. Sementara tiga rekannya, D, DI dan R melarikan diri dan dalam pengejaran polisi.

Dalam penangkapan tersebut polisi berhasil menyita, 19 unit kotak hp, satu kunci L, delapan unit HP, sisanya di bawa lari rekan DPO mereka.

Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang, Muhammad Ryan Citra Yudha SIK didampingi Kapolsek Kualasimpang, Iptu Tavip Priawen SH dalam konferensi persnya, di gedung Satrekrim setempat, Selasa (25/2/2020) mengatakan, pengungkapan pencurian hp di salah satu Ruko HP di Kota Kualasimpang berawal setelah para pelaku yang terdiri dari enam orang, semuanya warga Sumut, mencuri hp sebanyak 43 unit ditempat ia bekerja pada Mingu (23/2/2020) pukul 02.00 Wib.

Ke enam pelaku sendiri merupakan pekerja dari vendor yang didatangkan dari Kota Medan untuk membuat branding dan platform HP di toko ponsel tersebut.

Ke enam pelaku yang awalnya pekerja ini, sudah merencanakan pencurian HP tersebut satu hari setelah mereka bekerja di Kualasimpang. Salah satu tersangka yang DPO inisial R bahkan memiliki kunci L, Kunci ini sempat dicocokkan oleh tersangak R dengan lubang kunci gudang dan ternyata pas masuknya.

Bermodal kunci ini, ke enam tersangka masuk ke etalase tempat penyimpanan HP. “Sebenarnya ada satu vendor yang mengawasi mereka bekerja, namun pada malam itu, sekira pukul 01.30 Wib, pengawas keluar sebentar dari toko,” ujar Kasat Reskrim.

Waktu luang ini dimanfaatkan tersangka untuk masuk ke gudang dan membongkar estalase penyimpanan HP dan mengambil semua HP yang ada. Setelah pengawas vendor kembali, sekira pukul 02.00 Wib, ke enam pekerja ini minta izin keluar sebentar.

Ternyata izin ini, hanya modus mereka untuk melarikan diri pada malam itu dengan menggunakan bus ke arah Kota Medan, Sumut. “Besok paginya, ke enam pelaku ini tidak muncul lagi dan ketika dicek dalam toko, Senin (24/2/2020) pukul 10.00 Wib, kondisi gudang sudah berserakan dan semua Hp di estalase sudah tidak ada lagi.

Mendapat laporan pencurian ini, lanjut Kasat, aparat Polsek Kualasimpang dan Reksrim Aceh Tamiang langsung memburu tersangka, tiga dari enam tersangka berhasil dibekuk polisi di Medan Johor, Sumatera Utara. Sementara tiga rekan mereka berhasil melarikan diri. Saat ini ketiga tersangka di amankan di Mapolsek Kualasimpang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan terancam hukuman tujuh tahun penjara. (*)

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.