Penggusuran Rumah Dinas Dosen

Warga Kopelma Darussalam Gelar Aksi Tolak Penggusuran Rumah Dinas Dosen

ACEHSATU.COM | BANDA ACEH – Warga Kopelma Darussalam, Kecamatan Syiah Kuala Banda Aceh mengadakan aksi menolak penggusuran rumah dinas dosen yang akan dilakukan oleh pihak Biro Rektor Unsyiah, Selasa (5/10/2021). Sebanyak 39 warga yang menempati rumah Dinas eks Dosen di Kopelma Darussalam menolak dilakukan penggusuran oleh pihak Rektorat Unsyiah (USK). Ketua Forum Warga Kopelma Darussalam, … Read more

ACEHSATU.COM | BANDA ACEH – Warga Kopelma Darussalam, Kecamatan Syiah Kuala Banda Aceh mengadakan aksi menolak penggusuran rumah dinas dosen yang akan dilakukan oleh pihak Biro Rektor Unsyiah, Selasa (5/10/2021).

Sebanyak 39 warga yang menempati rumah Dinas eks Dosen di Kopelma Darussalam menolak dilakukan penggusuran oleh pihak Rektorat Unsyiah (USK).

Ketua Forum Warga Kopelma Darussalam, Dr Otto Syamsuddin Ishak, mengatakan dengan tegas menolak pihak rektorat Unsyiah menggusur rumah yang ditempati saat ini oleh keluarga mantan dosen yang pernah mengabdikan diri kepada Unsyiah kala itu.

Tidak sampai di situ, warga juga telah melayangkan surat ke pihak DPRA dan Gubenur Aceh agar penggusuran ditangguhkan hingga saat yang belum ditentukan kemudian hari.

Rumah Dinas Dosen USK
Surat pemberitahuan pengosongan rumah oleh Rektor USK. Foto Istimewa

Namun, ironisnya pihak rektorat USK seakan mengabaikan hal tersebut.

Bahkan mengeluarkan ‘jurus’ baru yakni membuat surat lain memaksa pihak warga segera mengosongkan rumah tersebut.

Hal itulah yang membuat warga Kopelma Darussalam melakukan aksi unjuk rasa menolak rencana aksi penggusuran yang akan dilakukan pihak Rektorat.

Otto mengatakan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 246 th 2014 salah satunya mengatur tentang tata cara perpindah tanganan pencatatan Barang Milik Negara (BMN) antara Kementerian Lembaga (KL) dengan Pemerintah Daerah.

“Perpindahan pencatan antara KL dan Pemda harus melalui proses hibah. Pertanyaannya sekarang, apakah Pemda sudah menghibahkan tanah dan atau bangunan rumah dinas dosen tersebut kepada USK? Àpakah ada dokumen tertulis?” kata Otto mempertanyakan aksi yang dinilai ilegal tersebut.

Otto menambahkan, salah satu persyaratan yang harus dilampirkan oleh pemohon lelang (dalam hal ini USK) adalah surat pernyataan bahwa objek lelang adalah milik pemohon, berada dalam penguasaan fisik pemohon dan tidak dalam proses sengketa.

“Jika belum ada hibah, maka surat yang disampaikan oleh USK kepada KPKNL adalah cacat secara hukum. Karena BMN yang lelang itu masih tercatat sebagai BMD (Barang Milik Daerah),” tegas mantan Ketua Komnas HAM RI, ini.

BPN Banda Aceh Terindikasi Memutarbalikkan Fakta –Hal selanjutnya ===>>

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.