https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-8740b409234642c1f6cfafd8c0f9acfe-ff-WhatsApp-Image-2024-03-13-at-14.50.40.jpeg

Berita Lainnya

Hukum

Politik

pencuri burung
Aparat Polres Langsa mengamankan tersangka pencuri burung di daerah itu. Jumat (21/1/2021) acehsatu.com/dok Reskrim Polres Langsa

ACEHSATU.COM [ LANGSA – Seorang warga Dusun Kenanga, Gampong Seulalah Baru Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, Aceh, inisial DH (28) melakukan pencurian burung milik warga dengan cara membobol rumah. Uang hasil penjualan burung curian itu rencananya akan digunakan tersangka untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu dan untuk membiaya kehidupan sehari-hari.

Namun aparat Reskrim Polres Langsa berhasil mengungkapkan aksi pencurian burung tersebut dan berhasil menangkap tersangka dengan barang bukti sembilan ekor burung murai batu.

Baca : Polres Bener Meriah Tangkap Pelaku Pencuri Besi Jembatan

Kapolres Langsa melalui Kasat Reskrim, Iptu Krisna Nanda Aufa dalam konferensi pers, Jum’at (21/1/2022) di Mapolres setempat mengatakan, pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Linge Kabupaten Aceh Tengah. Teratangkapnya spesialis pembobol rumah warga ini berdasarkan laporan warga kepada polisi yang resah dengan pencurian yang dilakukan tersangka DH.

pencuri burung
Aparat Polres Langsa mengamankan tersangka pencuri burung di daerah itu. Jumat (21/1/2021) acehsatu.com/dok Reskrim Polres Langsa

Dalam menjalankan aksinya, lanjut Kasat Reskrim,  tersangka membobol rumah warga dan memaksa masuk ke rumah milik orang lain tersebut.

Pertama, pencurian dilakukan di sebuah rumah di Lorong Indah Dusun Blang Rel, Gampong Teungoh, Kota Langsa, dengan cara memanjat pagar rumah dan merusak pintu belakang rumah warga tersebut, kemudian tersangka mengambil enam ekor burung murai batu milik pemilik rumah. Pencurian ini dilakukan pada Rabu 13 Oktober 2021.

Baca : Pencuri Sepmor Diamuk Massa di Tamiang, Satu Tewas

Aksi pencurian kedua, dilakukan DH dengan menyantroni rumah toko (Ruko) di Desa Paya Bujok Tunong juga  dengan memanjat pagar ruko dan merusak pintu belakang ruko. Kemudian pelaku mengambil tiga ekor burung murai batu milik yang punya rumah. Pencurian burung ini dilakukan pada Rabu 20 Oktober 2021.

Dari laporan warga tersebut, lanjut Krisna, pihaknya melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan sejumlah alat bukt dan petunjuki tersebut, akhirnya tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di Aceh Tengah. Kepada penyidik tersangka mengaku uang hasil dari penjualan barang curian itu rencananya akan digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu dan kebutuhan sehari-harinya (*)