https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-ca78e0025ec30038b1f804938a108109-ff-IMG-20240402-WA0003.jpg

Berita Lainnya

https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-c926ea740f30a093883f895c1586ddc8-ff-IMG-20240402-WA0004.jpg

Hukum

Politik

Wali Kota Langsa Tgk Usman Abdulllah, SE/Foto. ACEHSATU.COM.

ACEHSATU.COM [ LANGSA – Walikota Langsa, Usman Abdullah mengintruksiakn seluruh kantor SKPK dan pemerintahan desa untuk mengaktifkan aplikasi peduli lindungi saat masuk ke kantor pemerintah tersebut sehingga setiap warga yang berurusan dengan kantor pemerintahan sudah melakukan vaksin covid untuk mencegah penyebaran dan memutus mata rantai covid-19 di Kotab Langsa.

Intruksi Walikota tersebut menindak lanjuti intruksi Gubernur Aceh nomor 23/INSTR/2021, tentang pemeriksaan Vaksinasi  COVID-19 bagi pegawai negeri sipil dan tenaga kontrak serta masyarakat saat memasuki lingkungan perkantoran Pemerintah.

“ Intruksi tersebut bernomor 440/4521/2021 ditujukan kepada Kepala Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) dan para geuchik untuk mengaktifkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi diarea perkantoran masing-masing tempat,” tertera dalam intruksi walikota itu .

peduli lindungi
ASN Pemerintah Aceh mulai menerapkan masuk Kantor Gubenur Aceh scan barkode peduli lindungi sebgai bukti telah melakukan vaksin. Senin (1/11/2021). Acehsatu.com/ist

Pengaktifan aplikasi lindungi tersebut mulai berlaku pada 8 November 2021. Untuk memperoleh QR Code Peduli Lindungi dapat diperoleh melalui website “https://cmsreg.dto.kemkes.go.id/open-register-form”, dengan menunjuk Person In Charge (PIC) masing-masing OPD

Secara terpisah Walikota Langsa, Usman Abdullah mengatakan, meski sudah divaksin, warga diminta agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan yakni memakai masker saat berada diluar rumah, sering mencuci tangan menggunakan sabun pakai air yang mengalir atau menggunakan sanitizer dan menghindari kerumunan dengan menjaga jarak serta mengurangi mobilitas bepergian keluar daerah jika tidak ada keperluan mendesak juga menjadi hal yang penting diterapkan untuk memutus mata rantai penyebaran covid (*)