ACEHSATU.COM | Banda Aceh – Wali Nanggroe minta pusat mempercepat proses sertifikasi lahan eks Kombatan dan korban konflik.
Wali Nanggroe Aceh Tgk Malik Mahmud Al-Haythar meminta Pemerintah Pusat untuk mempercepat proses sertifikasi lahan eks kombatan Gam hingga korban konflik Aceh.
Hal tersebut disampaikan saat kunjungan Silaturahmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ke Aceh Besar
“Saya meminta agar sertifikat lahan tersebut segera diselesaikan,” kata Tgk Malik Mahmud dalam keterangannya, di Aceh Besar, Senin.
Hal itu disampaikan Tgk Malik Mahmud saat menerima kunjungan dan silaturahmi Wakil Menteri (Wamen) ATR/BPN Raja Juli Antoni, di Aceh Besar.
Pertemuan tersebut juga dalam rangka mendiskusikan secara detail terkait sertifikasi dan distribusi lahan bagi para mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Tahan politik/Narapidana Politik (Tapol/Napol) dan korban konflik Aceh sesuai yang tercantum dalam MoU Helsinki.
Malik Mahmud juga menyampaikan bahwa sesuai informasi yang diterima, saat ini Pemerintah Pusat telah menyerahkan sertifikat untuk lebih 2.000 hektare tanah ntuk tiga unsur penerima di Aceh.
Kemudian ada 15 ribu hektare lahan di Aceh Timur sedang tahapan finalisasi.
“Saya harap apa yang sudah tertulis itu (dalam MoU Helsinki) jangan didiamkan, kalau didiamkan akan menjadi masalah, atau dijadikan bahan oleh yang tidak senang dengan perdamaian Aceh,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Raja Juli menyebutkan bahwa dirinya akan terus mengawal proses sertifikasi dan distribusi lahan yang dimaksud. Baik mengenai kepastian hak, dan pengelolaannya.
Kemudian, pihaknya juga berkomitmen agar perdamaian Aceh terus berjalan secara permanen.
“Kita punya beban untuk memenuhi semua diktum-diktum atau poin-poin yang ada dalam MoU Helsinki, salah satunya adalah tanah untuk eks kombatan, tapol/napol dan korban konflik Aceh,” kata Raja Juli.
Raja Juli menambahkan, nantinya Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto akan menghadap Presiden Joko Widodo untuk menyampaikan proses-proses yang sudah dilaksanakan sejauh ini.
Selain itu, dirinya juga meminta kepada Bupati/Wali Kota dan Gubernur Aceh segera mengajukan pembebasan untuk kemudian disertifikasi dan didistribusikan.
“Sekaligus juga nanti dirumuskan skema lanjutannya, harus kita bicarakan secara detail bagaimana pemanfaatannya,” demikian Raja Juli.