Walhi Menangkan Gugatan Pembangunan PLTA Tampur, Plt Gubernur Hormati Putusan Pengadilan

“Plt Gubernur Aceh tentu menghormati putusan pengadilan dan akan menempuh mekanisme hukum sesuai ketentuan undang-undang,”

ACEHSATU.COM  –  Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan memenangkan gugatan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh dalam sengketa dengan Gubernur Aceh terkait izin pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Tampur di Gayo Lues.

PTTUN Medan dalam putusannya menguatkan putusan PTUN Banda Aceh No 7/G/LH/2019 PTUN.BNA yang membatalkan izin PLTA yang diterbitkan oleh Gubernur Aceh terdahulu Zaini Abdullah.

Informasi dihimpun, adanya putusan ini diketahui setelah sejumlah pengacara yang mendukung masyarakat sipil dalam melawan PLTA ini mendatangi PTTUN Medan, Kamis (9/1/2020).

Menanggapi putusan itu, Kuasa Hukum Pemerintah Aceh, Mohd Jully Fuady SH mengakui bahwa sampai saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi dan salinan putusan terkait dua perkara tersebut.

“Plt Gubernur Aceh tentu menghormati putusan pengadilan dan akan menempuh mekanisme hukum sesuai ketentuan undang-undang,” kata Jully. (*)

 

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.