Walhi Aceh: Banjir di Aceh Bukti Kerusakan Hutan Semakin Parah, Pemerintah Sering Abaikan Pencegahan

ACEHSATU.COM | Banda Aceh,- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh menilai bencana hidrologi yang kerap terjadi setiap tahunnya merupakan persoalan klasik yang hanya direspon saat kejadian.  Sementara pemerintah selama ini sering mengabaikan pencegahan agar bencana tidak kembali terjadi. Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Walhi Aceh, Ahmad Shalihin, Selasa (21/12/2021) Ahmad Shalihin mengungkapkan, Bencana hidrologi yang … Read more

ACEHSATU.COM | Banda Aceh,- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh menilai bencana hidrologi yang kerap terjadi setiap tahunnya merupakan persoalan klasik yang hanya direspon saat kejadian. 

Sementara pemerintah selama ini sering mengabaikan pencegahan agar bencana tidak kembali terjadi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Walhi Aceh, Ahmad Shalihin, Selasa (21/12/2021)

Ahmad Shalihin mengungkapkan, Bencana hidrologi yang terjadi setiap tahun menjadi sebagai bukti kerusakan hutan semakin parah terjadi di Aceh. Baik itu karena alih fungsi hutan, illegal logging, perambahan serta pertambangan liar serta pembangunan yang tidak ramah lingkungan. 

Kerusakan hutan di kawasan hulu sungai yang merupakan daerah tangkapan air juga telah berdampak mudahnya terjadi banjir maupun longsor setiap tahunnya.

Kata  Ahmad Shalihin, Bencana hidrologi ini tentunya merugikan pemerintah sendiri maupun masyarakat akibat kehilangan tempat tinggal, kehilangan pekerjaan karena lahan produktif rusak karena bencana.

Sebagai contoh, lanjut Ahmad Shalihin, Meluapnya sungai Krueng Inong di Gampong Lhok Guci, Kecamatan Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat pada Senin malam (20/12) yang mengakibatkan jembatan gantung penghubung Gampong Cot Manggie, Kecamatan Panton Reu putus. 

“Ini menjadi salah satu contoh kiriman banjir di hulu telah berdampak buruk bagi warga yang tinggal di hilir”, ujar Direktur WALHI Aceh, Ahmad Shalihin. 

Dengan putusnya akses transportasi masyarakat ini, tentunya berdampak buruk terhadap perekonomian warga. Jembatan rusak, membuat petani mengalami kendala dalam mendistribusi hasil pertanian.

“Jadi yang terdampak itu tidak hanya di hulu, tetapi hilir juga sangat berdampak karena banjir akibat laju kerusakan hutan di Aceh, sejumlah sungai meluap, ini karena alih fungsi hutan yang tidak diselesaikan oleh pemerintah,”

Shalihin yang akrap disapa Om Sol menyebutkan, solusi mengurangi bencana hidrologi di Aceh butuh komitmen pemerintah Aceh, yaitu menghentikan penebangan hutan, pembukaan lahan dan juga pertambangan ilegal yang membuat kerusakan hutan semakin parah.

“Ini untuk jangka pendek penanganannya, jadi tidak hanya merespon saat banjir terjadi, tetapi harus ada upaya penanganan yang terintegrasi dan berkesinambungan,” sebutnya.

Menurutnya bencana hidrologi yang terjadi di Aceh tidak bisa ditangani hanya oleh satu konstitusi, yaitu Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA). Tetapi harus terintegrasi dan dilakukan secara bersama-sama, karena persoalan yang dihadapi saat ini cukup komplek.

Melakukan revisi Qanun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sebutnya, ini menjadi solusi jangka panjang agar bencana hidrologi bisa diatasi secara bersama-sama. Karena dalam tata ruang tersebut, semua pihak terlibat berkontrubusi untuk mencegah terjadinya bencana hidrologi di Aceh.

Dengan adanya revisi Qanun RTRW, sebutnya, memiliki acuan dalam pemanfaatan ruang, pengembangan wilayah serta bisa mewujudkan keseimbangan pembangunan di kabupaten/kota. Sehingga memiliki kesamaan pandangan dalam pengambilan kebijakan, baik dalam pemanfaatan hutan maupun pemanfaatan ruang dan wilayah lainnya.

“Sehingga tata kelola hutan, maupun lainnya bisa dilakukan dan ini merupakan solusi jangka panjang yang bisa dilakukan pemerintah,” jelasnya.

Oleh sebab itu, Walhi Aceh mendesak Pemerintah Aceh untuk segera merevisi Qanun RTRW Aceh 2013-2033. Revisi dianggap penting selain untuk melindungi hutan, Kawasan Ekosistem Leuser dan juga pemanfaatan lainnya dari dampak pembangunan.

Berdasarkan kajian WALHI Aceh, sebut Om Sol, subtansi dari Qanun RTRW Aceh masih bermasalah. Sehingga terjadinya beragam persoalan lingkungan hidup di Aceh. Ini tidak terlepas dari ketidaksempurnaan tata ruang.

“Misalnya krisis ruang budi daya terutama wilayah kelola masyarakat di kabupaten/kota yang diapit oleh kawasan hutan dan konservasi,” jelasnya.

Selain itu, kata Om Sol, dalam revisi Qanun RTRW perlu paninjauan peruntukan kawasan hutan di dalamnya ada fasilitas umum, sosial, pemukiman warga, pertokoan dan sejumlah persoalan lainnya.

“Semangat revisi RTRW ini adalah mengedepan prinsip berkeadilan dan pembangunan berkelanjutan,” tegasnya.

Sehingga kedepannya, kata Om Sol, setelah semua tertata penggunan ruang dengan baik. Bencana hodrologi maupun lainnya dapat diatasi secara terintegrasi dengan adanya acuan dalam pengambilan kebijakan, baik tingkat provinsi maupun pemerintah daerah.

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.