Warga Nagan Usir TKA China

Wah! Ternyata 38 TKA China yang Diusir Warga Nagan tidak Memiliki Visa Bekerja

ACEHSATU.COM | NAGAN RAYA — Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Rahmatullah menegaskan ke-38 warga negara asing (WNA) yang diusir oleh masyarakat Desa Simpang Peut, Kecamatan Kuala, kabupaten setempat pada Jumat petang dipastikan tidak memiliki visa bekerja. “Sejauh ini ke-38 WNA tersebut masih mengantongi visa kunjungan wisata, mereka belum bisa … Read more

ACEHSATU.COM | NAGAN RAYA — Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Rahmatullah menegaskan ke-38 warga negara asing (WNA) yang diusir oleh masyarakat Desa Simpang Peut, Kecamatan Kuala, kabupaten setempat pada Jumat petang dipastikan tidak memiliki visa bekerja.

“Sejauh ini ke-38 WNA tersebut masih mengantongi visa kunjungan wisata, mereka belum bisa menunjukkan visa untuk bekerja,” kata Rahmatullah, Jumat jelang tengah malam melansir Antara.

Ia menjelaskan, puluhan WNA tersebut sebelumnya diketahui berangkat dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta Cengkareng, Jakarta dan transit di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara dengan tujuan akhir ke Bandara Cut Nyak Dhien Nagan Raya, Aceh pada Jumat siang.

Saat tiba di bandara setempat, kata Rahmatullah, para WNA tersebut belum sempat diperiksa kelengkapan dokumen keimigrasian oleh otoritas terkait, kecuali hanya memperlihatkan visa kunjungan wisata pada paspor yang dimiliki.

Rahmatullah mengakui ke-38 WNA tersebut memang memiliki tujuan untuk bekerja di proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3-4 Nagan Raya.

Warga Nagan Usir TKA China
Warga Desa Simpang Peut, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, Aceh berusaha memasuki sebuah hotel di kawasan Leupee, Kecamatan Kuala, Nagan Raya, diduga saat akan mengusir 38 tenaga kerja asing (TKA), Jumat (28/8/2020) petang. (ANTARA/HO)

Bahkan kedatangan mereka juga sudah dilaporkan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan (TGPP) COVID-19 Kabupaten Nagan Raya, dengan syarat semua WNA tersebut wajib mematuhi protokol kesehatan, dan wajib melakukan karantina mandiri selama 14 hari sejak kedatangan.

Karena belum bisa memperlihatkan visa bekerja, kata dia, para WNA tersebut akhirnya dibawa ke sebuah hotel untuk menjalani karantina mandiri.

Namun, baru beberapa jam para WNA tersebut tiba di hotel, kemudian didatangi oleh masyarakat dan dilakukan pengusiran karena masyarakat menolak kedatangan WNA ke daerah setempat.

Setelah dilakukan mediasi antara pejabat terkait dari Forkompimda Nagan Raya, pengawas tenaga kerja dan pihak perusahaan, ke-38 WNA tersebut sementara diamankan ke lokasi mes PLTU 3-4 Nagan Raya guna menghindari hal yang tidak diinginkan.

“Hingga Jumat malam, semua WNA ini sudah dibawa ke mes PLTU 3-4 Nagan Raya untuk diamankan sementara waktu, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan,” kata Rahmatullah menuturkan. (*)

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.