kampung sadar hukum

Wabup Tamiang : Desa Sadar Hukum Harus Dibina

CEHSATU.COM [ ACEH TAMIANG –Setiap kampung yang memiliki kelompok sadar hukum harus tetap di bina dan di pertahankan dalam rangka menumbuh kembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga setiap anggota masyarakat dapat menyadari dan memahami hak dan kewajiban yang melekat sebagai warga negara Indonesia. Demikian Dikatakan Wakil Bupati Aceh Tamiang, T Insyafuddin ketika membuka kegiatan evaluasi Kampung Sadar Hukum (Kadarkum) di Aceh Tamiang tahun 2021, di Aula Setdakab setempat.Selasa (08/06/21). Menurut T. Insyafuddin, pembentukan dan pembinaan kampung sadar hukum merupakan salah satu bentuk penyuluhan hukum yang merupakan program pemerintah yang dilaksanakan secara nasional sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM

Wabup Tamiang : Desa Sadar Hukum Harus Dibina

ACEHSATU.COM [ ACEH TAMIANG –Setiap kampung yang memiliki kelompok sadar hukum harus tetap di bina dan di pertahankan dalam rangka menumbuh kembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga setiap anggota masyarakat dapat menyadari dan memahami hak dan kewajiban yang melekat sebagai warga negara Indonesia.

Demikian Dikatakan Wakil Bupati Aceh Tamiang, T Insyafuddin ketika   membuka kegiatan evaluasi Kampung Sadar Hukum (Kadarkum) di Aceh Tamiang tahun 2021, di Aula Setdakab setempat.Selasa (08/06/21).

Menurut T. Insyafuddin,  pembentukan dan pembinaan kampung sadar hukum merupakan salah satu bentuk penyuluhan hukum yang merupakan program pemerintah yang dilaksanakan secara nasional sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor : M. 01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum dan Peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor : PHN.03.05-73 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

Lanjuta Wakil Bupati Aceh Tamiang itu, dalam menjalankan program pemerintah tersebut,  Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang sejak tahun 2012 sampai dengan tahun 2019 telah melaksanakan kegiatan pembinaan kampung sadar hukum sebanyak 42 kampung di 12 kecamatan dalam Kabupaten Aceh Tamiang.

“Kegiatan evaluasi Kampung sadar hukum ini, untuk mengingatkan akan kriteria Kampung sadar hukum dimana setiap Kampung memiliki kelompok-kelompok sadar hukum, yang harus tetap di bina dan di pertahankan dalam rangka menumbuh kembangkan kesadaran hukum masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang sehingga setiap anggota masyarakat dapat menyadari dan memahami hak dan kewajiban yang melekat sebagai Warga Negara Indonesia khususnya di Kabupaten Aceh Tamiang,” ujar Wabup.

Melalui moment ini, Insyafuddin berharap kiranya dapat menambah wawasan dan pengetahuan bagi para anggota Kadarkum agar menjadi role model bagi calon kampung binaan selanjutnya.

“Bagi bapak/ibu anggota Kadarkum patuh terhadap hukum dan juga pengetahuan yang didapat pada kegiatan ini dapat dibagikan kepada keluarga dan masyarakat lainnya.

Ia juga berharap agar kedepannya jumlah kampung binaan yang ada di Kabupaten Aceh Tamiang terus meningkat.

Evaluasi desa sadar hukum di Aceh Tamiang. rabu (8/6/2021) acehsatu.com /ist

Evaluasi Desa

Hal setimpal juga disampaikan Kepala Bidang Hukum Kemenkumham Kanwil Aceh, Bukhari, SE,S.H,M.H mewakili Kepala Kemenkumham Kanwil Aceh, bahwa penyelenggaraan kegiatan ini merupakan salah satu program Kemenkumham RI sebagai tindak lanjut dari evaluasi desa/kelurahan sadar hukum di Kabupaten Aceh Tamiang pada tanggal 26 April 2018 sesuai dengan Surat Edaran Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor : PHN-05.HN.04.04 Tahun 2017 tentang Perubahan kriteria desa/Kelurahan Sadar Hukum

Pada tahun 2019 dilaksanakan peresmian desa/kampung sadar hukum oleh Menteri Hukum dan HAM yang telah memenuhi kriteria untuk memperoleh penghargaan Anubhawa sesana desa yang memiliki makna yaitu penghargaan dari pemerintah yang mengandung makna bawah desa tersebut adalah desa yang sadar atas hukum.

“Perlu kami sampaikan bahwa tidak mudah untuk mencapai predikat Desa Sadar Hukum dikarenakan harus memenuhi beberapa kriteria yang meliputi empat dimensi yaitu dimensi akses informasi hukum, dimensi implementasi hukum, dimensi akses keadilan dan dimensi demokrasi dan regulasi” ungkap Bukhari.

“Desa yang ada di Aceh Tamiang pada saat itu ditetapkan sebagai desa yang memiliki kesadaran hukum yang sangat tinggi karena memiliki bobot atau penilaian diatas 140.

Hal ini berdasarkan penilaian empat dimensi dimana dimensi akses informasi hukum memiliki bobot nilai sebesar 40% dan dimensi yang lain sebesar 20%” imbuhnya.

Bukhari juga menyatakan melalui pelaksanaan evaluasi kembali ini untuk mengetahui terhadap penilaian tersebut apakah masih memenuhi kriteria yang dipersyaratkan surat edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor : PHN-05.HN.04.04 Tahun 2017 tentang Perubahan kriteria desa/Kelurahan Sadar Hukum. Dengan harapan kesadaran atas Hukum dalam kehidupan sehari hari semangkin meningkat dari sebelumnya.

Pembukaan rapat evaluasi Kampung Sadar Hukum (Kadarkum) dalam Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2021 turut dihadiri Asisten Pemerintahan Setdakab Aceh Tamiang, Drs. Amiruddin Y, Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum dan Bantuan Hukum, Murni, SH., Penyuluh Hukum Ahli Muda, Hafrilinda, SH., JFT Peraturan Perundang-undangan, Husna Sartika, SH., Para Camat dan Datok Penghulu di Wilayah Kabupaten Aceh Tamiang (*)

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.