ACEHSATU.COM | BANDA ACEH — Beredar sebuah video memperlihatkan kamar mewah di Lapas Lhokseumawe.
Setelah diklarifikasi, ternyata video tersebut rekaman lama yang diedarkan kembali.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Aceh menurunkan satuan operasi pengawasan internal untuk inspeksi mendadak (sidak) ke seluruh rutan maupun lembaga pemasyarakatan (lapas).
Sidak dilakukan untuk menindaklanjuti informasi adanya kamar mewah yang disewakan kepada narapidana.
"Kami sudah membentuk satuan tugas operasi pengawasan internal. Mereka akan memeriksa ada tidaknya kamar mewah di lapas maupun rutan di Aceh. Kalau ada, tentu akan ditindak," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Heni Yuwono, Selasa (23/2/2021).
Dia menjelaskan, satuan tugas operasi bergerak diam-diam dan tiba-tiba. Hal ini guna menghindari keberadaan tim diketahui.
“Kalau sudah diketahui tentu sulit mengungkapkan kamar mewah di lapas maupun rutan,” katanya.
Dia berharap, adanya satuan operasional pengawasan internal ini bisa mencegah tindakan yang tidak diinginkan baik di lapas maupun rutan yang tersebar di 23 kabupaten kota di Aceh.
Tak hanya itu, dia mengingatkan jajaran untuk tidak menyediakan kamar mewah bagi narapidana, apalagi disewakan.
Selain untuk mengungkapkan ada tidaknya kamar mewah, satuan tugas tersebut juga mengawasi dan mencegah peredaran narkoba.
Kehadiran satuan tugas tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Menteri Hukum dan HAM sebagai deteksi dini narkoba di lapas maupun rutan.
"Narkoba ini merupakan masalah krusial. Kami juga tidak membantah masih ada penyelundupan narkoba di rutan maupun lapas. Pembentukan tim ini sebagai upaya deteksi dini peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lapas maupun rutan," kata Heni Yuwono.
Sebagai tindaklanjut instruksi Menkumham itu, pihaknya sudah memerintahkan para kepala lapas dan rutan untuk membentuk tim internal sebagai satuan tugas deteksi dini narkoba.
Selain itu, kepala rutan maupun lapas melakukan inspeksi mendadak terhadap narapidana serta menggeledah kamar tahanan.
Hal itu untuk memastikan tidak ada peredaran dan penyalahgunaan narkoba dalam rutan maupun lapas. Sementara bagi narapidana atau warga binaan yang terlibat narkoba, maka akan diserahkan kepada penegak hukum untuk diproses.
“Bisa saja, dengan penyalahgunaan narkoba dilakukan, hukuman narapidana yang terlibat bertambah," kata Heni Yuwono.
Dia kembali mengingatkan jajarannya, terutama yang bertugas di rutan maupun lapas, untuk tidak melakukan hal memalukan, seperti membantu meloloskan narkoba.
Jika terbukti, selain hukuman penjara, juga diberhentikan secara tidak hormat.
"Pak Menteri dan Pak Dirjen Pemasyarakatan tegas soal ini. Petugas lapas maupun rutan yang terlibat narkoba dipastikan dipecat. Saat ini, ada dua oknum di Aceh dalam proses karena keterlibatan narkoba," kata Heni Yuwono. (*)