VIDEO – PT Rapala Diminta Kembalikan Wilayah Administrasi Desa Perkebunan Sungai Yu

Desa Perkebunan Sungai Yu
Upaya penyelesaikan konflik agraria tersebut dilakukan DPR Kabupaten Aceh Tamiang Selasa 30 Agustus 2022 melalui rapat dengar Pendapat atau RDP di DPRK Aceh Tamiang. Foto Reki Ilham/ACEHSATU.com

ACEHSATU.COM | ACEH TAMIANG – Kasus sengketa lahan antara masyarakat Desa Perkebunan Sungai Yu, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang hingga kini masih belum terselesaikan.

Desa Perkebunan Sungai Iyu sudah terdaftar dan diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia. Keberadaan desa tersebut juga sudah jauh sebelum adanya HGU PT Parasawita untuk pertama kali pada tahun 1973 dan diperpanjang tahun 1990.

Akibat konflik yang tidak kunjung selesai itu pada akhir mei 2018, sebanyak 25 masyarakat desa Perkebunan Sungai Iyu diperiksa oleh pihak kepolisian Polres setempat sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana menguasai lahan tanpa hak.

Begitulah sekelumit kasus sengketa lahan yang tak pernah selesai.

Ibarat bara yang tak kunjung padam.

Begitulah konflik agraria yang terjadi selama ini antara masyarakat Desa Perkebunan Sungai Yu dengan PT Rapala di Kabupaten Aceh Tamiang.

BACA JUGA: DPRK Fasilitasi Pertemuan dan Minta Beri Waktu Warga Buat Kandang Kepada PT Rapala

Upaya penyelesaikan konflik agraria tersebut dilakukan DPR Kabupaten Aceh Tamiang Selasa 30 Agustus 2022 melalui rapat dengar Pendapat atau RDP di DORK Aceh Tamiang.

Namun, lagi lagi perwakilan PT. Rapala tak kunjung hadir memenuhi undangan yang diberikan DPRK Aceh Tamiang guna membahas penyelesaikan Konflik dengan masyarakat Perkebunan Sungai Yu.

Namun demikian, meski tanpa dihadiri perwakilan dari PT Rapala, pimpinan beserta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Forkopimda, LSM, Perwakilan BPN, perwakilan Kejaksaan dan pejabat lainya sepakat melayangkan merekomendasi kepada kepala daerah untuk meminta atau mendesak PT. Rapala agar mencabut laporan terkait warga yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Desa Perkebunan Sungai Yu
Upaya penyelesaikan konflik agraria tersebut dilakukan DPR Kabupaten Aceh Tamiang Selasa 30 Agustus 2022 melalui rapat dengar Pendapat atau RDP di DPRK Aceh Tamiang. Foto Reki Ilham/ACEHSATU.com

Selain itu, peserta RDP juga bersepakat dan bersependapat untuk mempertahankan wilayah administrasi Desa Perkebunan Sungai Yu dengan merekomendasikan pemerintah daerah mendesak PT Rapala mengeluarkan Lahan HGU nya sebanyak 10,7 hektare untuk masyarakat Desa Perkebunan Sungai Yu.

BACA JUGA: Ratusan Warga Protes Pemasangan Portal di Pospam PT Rapala Kawasan Desa Tengku Tinggi

Direktur Eksekutif Lembahtari Sayed Zainal, yang juga sebagai peserta RDP pada saat diwawancarai juga menambahkan, dirinya meminta agar Bupati Aceh Tamiang dapat bersikap tegas untuk kepentingan masyarakat dan desa, sehingga urusan Desa dapat berjalan lancar dan perusahaan juga dapat berjalan dengan baik. (*)

Video Lainnya
Seputar Aceh
Kabar Lainnya