ACEHSATU.COM | BANDA ACEH – Seorang pria sengaja menyebar foto dan video syur mantan pacarnya lantaran sakit hati setelah hubungannya kandas begitu saja.
Video dan foto tersebut direkam saat keduanya masih saling memadu kasih.
Namun setelah sakit hati akibat diputuskan, pria berinisial SJ asal Kecamatan Geulumpang Baro Kabupaten Pidie menyebarkan video dan foto panas mantan pacarnya IS (28) melalui aplikasi pertemanan MiChat.
Pria SJ pun kini telah ditangkap dan dijebloskan ke tahanan polisi.
“Penangkapan terhadap SJ alias RA (30) yang berprofesi sebagai pedagang tersebut berdasarkan laporan dari IS (28) warga Banda Aceh ke Polresta pada awal Januari 2022 lalu,” kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha, dalam keterangannya di Banda Aceh, Sabtu (29/1/2022).
Selain menyebar foto dan video mantan kekasih, pelaku juga menyertakan kalimat Open BO Area Banda Aceh pada keterangan akun MiChat yang seolah-olah milik IS dengan kalimat “Bisa COD yang jelas bisa dihubungi” dan “Bisa OP Ya, Yang Minat Bisa Hubungi Segera Area Banda Aceh,” serta “Bisa BO ni Cewek Area Banda Aceh, Wajah Cantik, 350 Bisa Nego”.
“Pelaku SJ juga berniat akan mempermalukan korban IS kepada orang lain, seakan-akan korban berprofesi sebagai wanita yang menjajakan diri,” ungkap Ryan.

Pelaku ditangkap Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Opsnal Sat Reskrim Polres Pidie di kediamannya pada Rabu (26/1) lalu.
Ryan mengatakan, penangkapan pelaku tindak pidana kesusilaan dan pencemaran nama baik seseorang tersebut berawal dari ditemukannya bukti dalam sebuah aplikasi pertemanan oleh korban.
Setelah Hubungan Kandas
Sebelumnya, korban pernah memiliki hubungan dengan pelaku SJ alias RA. Namun hubungan keduanya kandas.
Kemudian tiba-tiba korban melihat foto dan video vulgarnya beredar.
“Korban melihat sebuah akun mengatasnamakan dirinya dan pada akun tersebut terpasang foto profil wajah korban dan memposting sejumlah foto, video pornografi serta menuliskan kata-kata open BO area Banda Aceh,” ujarnya.
Parahnya, pelaku justru men-screenshot akun tersebut dan mengirimkan kepada korban. Pelaku mengatakan bahwa dirinya sengaja melakukan itu untuk membuat korban malu dan membuka aibnya kepada orang lain.
Hal itu karena pelaku SJ merasa sakit hati karena korban memutuskan hubungan dengannya.
Foto dan video vulgar korban yang disebar pelaku, diambli saat keduanya masih memiliki hubungan.
Atas ulahnya itu, pelaku kini mendekam dalam sel Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) dan Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (1) dan Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (*)