ACEHSATU.COM – Sejak 13 September 2021, Ditlantas Polda Aceh sudah memberlakukan kamera Electronic Traffic Law Enforsment (E-TLE).
Kamera yang dibuat untuk sistem lalu lintas semakin terkontrol.
Pelanggar akan terekam oleh kamera E-TLE dan petugas Satuan Lalu Lintas akan memverifikasi jenis pelanggaran yang dilakukan.
Jenis planggaran yaitu, lawan arus, garis stop, marka jalan, terobos lampu merah.
Surat tilang dikirimkan ke pemilik kendaraan melalui pos, melalui email dan nomor hp pelanggar.
Bukti pelanggaran lalu lintas akan diposes 3 hari setelah tanggal pelanggaran.
Pelanggar membayar denda di Bank yang telah ditentukan di surat tilang.
Jika tidak membayar denda, kendaraan akan ditilang Samsat. (*)