ACEHSATU.TV | ACEH TAMIANG – Gegara dibakar api cemburu, seorang pria di Aceh Tamiang tega menusuk seorang pria dengan dua puluh dua tusukan hingga meninggal dunia.
Kejadian berawal terjadi pada Selasa, 27 Oktober 2020, sekitar pukul 16.00 WIB.
Setelah melakukan pembunuhan pelaku akhirnya melarikan diri, dan kurang lebih 19 jam.
Akhirnya Kepolisian resort kabupaten Aceh Tamiang berhasil menangkap pelaku di rumahya saat dirinya hendak mengambil pakaian.
Pelaku, NH 30 tahun, warga Desa Sungai Kuruk Dua Kecamatan, Seruway Kabupaten Aceh Tamiang ini mengaku, tega mengabisi nyawa korban, AZ 29 tahun, dikarenakan rasa cemburu terhadap kedekatan istrinya dengan korban saat masih tinggal bertetanggaan beberapa waktu yang lalu.
Lalu rasa cemburu yang terpendam di dalam hatinya itu, lambat laun berubah dan berkembang menjadi dendam.
Sehingga menimbulkan niat jahat di dalam hatinya untuk menghabisi nyawa bekas tetangganya itu.
Akibat perbuatanya Kini pelaku terjerat dengan pasal 338 dan 340 KUHP, tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara. (*)