Usut Kasus Pembantaian Rohingya di Myanmar, Penyelidik Mahkamah Internasional Kumpulkan Bukti

Mereka menyatakan tetap mengusut kasus itu meski Myanmar tidak ikut menandatangani Statuta Roma yang menjadi landasan hukum lembaga tersebut dan meminta mereka bekerja sama.

ACEHSATU.COM – Penyelidik Mahkamah Internasional (ICC) dilaporkan mulai mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus dugaan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Myanmar terhadap etnis Rohingya. Mereka menyatakan tetap mengusut kasus itu meski Myanmar tidak ikut menandatangani Statuta Roma yang menjadi landasan hukum lembaga tersebut dan meminta mereka bekerja sama.

Ilustrasi pengungsi Rohingya. Mahkamah Internasional mengumpulkan bukti dugaan genosida terhadap etnis Rohingya oleh Myanmar. (AFP PHOTO / STR)

Pernyataan itu disampaikan oleh Direktur Yurisdiksi dan Kerja Sama Kantor Penyelidik ICC, Phakiso Mochochoko, seperti dilansir Associated Press, Rabu (5/2). Dia mengatakan para penyelidik ICC sudah mengunjungi kamp pengungsian Rohingya untuk mengumpulkan bukti-bukti.

“Ini adalah tantangan. Kami sudah mempunyai pengalaman di masa lalu, di situasi di mana sejumlah negara menolak bekerja sama dengan kami, mereka menolak mengizinkan kami memasuki wilayah mereka, tetapi kita tetap bisa menyelidiki dan menuntut pihak-pihak yang bertanggung jawab,” kata Mochochoko dalam jumpa pers di Dhaka, Bangladesh.

Mochochoko menyatakan lembaganya mempunyai wewenang untuk melanjutkan penyelidikan karena Bangladesh meratifikasi Statuta Roma. Alasan lainnya adalah pengungsi Rohingya berlindung di wilayah perbatasan Bangladesh.

Sampai saat ini Myanmar menyangkal seluruh dugaan kejahatan kemanusian terhadap etnis Rohingya. Mochochoko menyatakan penyelidik akan mewawancarai para pengungsi Rohingya dan sejumlah saksi lain di beberapa negara.

Menurut Mochochoko, penyelidik akan mencoba mengidentifikasi pihak perencana, yang membantu, dan melakukan dugaan kejahatan kemanusiaan tersebut.

“Para penyelidik akan berhati-hati dan berusaha sekuat mungkin mengungkap tentang apa yang sebenarnya terjadi terhadap etnis Rohingya di Myanmar dan membuat mereka kabur ke Bangladesh,” kata Mochochoko.

Terkait proses pemulangan etnis Rohingya, Mochochoko menyatakan hal itu tidak akan mempengaruhi proses penyelidikan.

Pada Januari lalu, ICC memerintahkan kepada Myanmar untuk menggunakan segala kekuatan guna mencegah pembantaian terhadap etnis Rohingya.

Sampai saat ini dilaporkan ada lebih dari 700 ribu etnis Rohingya kabur ke Bangladesh. Mereka menghindari aksi kekerasan yang diduga dilakukan oleh pasukan dan kelompok radikal Myanmar di Negara Bagian Rakhine sejak Agustus 2017.

Myanmar mengklaim etnis Rohingya bukan warga negaranya, dan menganggap mereka adalah imigran gelap dari Bangladesh. Padahal mereka sudah hidup lebih dari seratus tahun di Myanmar.

Undang-undang kewarganegaraan Myanmar yang disahkan pada 1982 tidak mengakui etnis Rohingya sebagai warga negara. Akibatnya, mereka mengalami diskriminasi dan tidak mendapatkan fasilitas apapun dari negara. (*)

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.