Usulkan Pogram Baru, Pesangon 32 Kali Upah Mau Dihapus Demi Investor

Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi, Kemenko Perekonomian, Elen Setiadi mengatakan selama ini pemberian pesangon yang diatur maksimal 32 kali upah memberatkan pelaku usaha.
Foto: shutterstock

ACEHSATU.COM Penyusunan RUU Omnibus Law Cipta Kerja kembali memasuki pembahasan mengenai ketenagakerjaan. Salah satu yang dibahas adalah soal pengaturan pesangon dalam UU Ketenagakerjaan no 33 tahun 2013 yang rencananya akan diubah.

Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi, Kemenko Perekonomian, Elen Setiadi mengatakan selama ini pemberian pesangon yang diatur maksimal 32 kali upah memberatkan pelaku usaha. Hal ini juga membuat investor kurang nyaman untuk berinvestasi.

“Kami gambarkan pesangon PHK, pemberian sebanyak 32 kali upah memberatkan pelaku usaha dan mengurangi minat investor untuk berinvestasi,” ujar Elen dalam rapat kerja dengan Badan Legislatif Sabtu lalu, dikutip dari Facebook Badan Legislatif DPR, Senin (28/9/2020).

Elen mengungkapkan selama ini pun pembayaran pesangon sifatnya penuh ketidakpastian. Buktinya, dari data Kementerian Ketenagakerjaan, kebanyakan perusahaan tidak mematuhi aturan pembayaran pesangon sesuai UU 13 tahun 2013.

“Ini ada pembayaran eksisting yang di-record sama Kemnaker, 66% tidak patuh ketentuan UU. Lalu, 27% patuh parsial, karyawan menerima pesangon, tapi tidak sesuai haknya. Hanya ada 7% yang patuh,” papar Elen.

“Dengan pengaturan seperti ini, implementasinya tidak sama, maka kami anggap ada ketidakpastian dari pesangon ini,” lanjutnya.

Sebagai gantinya, Elen mengatakan pemerintah mengusulkan adanya Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini diklaim dapat melindungi hak-hak karyawan yang terkena PHK, mulai dari benefit bantuan uang tunai, pelatihan, hingga informasi soal pekerjaan.

“Kami usulkan ada program baru, Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Ini mesti dapat dilaksanakan dengan cepat. Kenapa perlu? Program ini memberikan benefit bagi mereka yang kena PHK dengan 3 manfaat. Cash benefit, semacam gaji atau upah tiap bulan, bisa berapa bulan sesuai kesepakatan di sini,” papar Elen.

“Lalu vocational training, upgrading skill sesuai pasar tenaga kerja. Lalu job access placement,” lanjutnya.

Sementara itu, bagi penerima program JKP, Elen mengatakan karyawan akan tetap menerima jaminan sosial lainnya. Mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). (*)