https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-ca78e0025ec30038b1f804938a108109-ff-IMG-20240402-WA0003.jpg

Berita Lainnya

https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-c926ea740f30a093883f895c1586ddc8-ff-IMG-20240402-WA0004.jpg

Hukum

Politik

Revisi Qanun LKS
Ilustrasi/Foto: Agung Pambudhy

ACEHSATU.COM | BANDA ACEH – Anggota DPR Aceh Asrizal Asnawi mengusulkan revisi Qanun Aceh Nomor 13 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Revisi diusulkan setelah melihat sistem transisi keuangan dari bank konvensional ke bank syariah masih lemah.

“Ini gagasan kita, fraksi setuju. Tinggal mencari koalisi terdiri dari minimal dua fraksi DPRA dan sedikitnya tujuh orang anggota DPRA sebagai pengusul revisi ini,” kata Asrizal dalam keterangan kepada wartawan, Senin (5/7/2021).

Asrizal sudah mengungkapkan usulan itu dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang digelar beberapa hari lalu. Usulan itu disebut mendapat dukungan dari Ketua Fraksi PAN di DPRA Mukhlis Zulkifli.

Revisi Qanun LKS
Ilustrasi/Foto: Agung Pambudhy

Menurut Asrizal, ada beberapa poin di dalam qanun yang harus direvisi untuk memperkuat aturan tersebut. Dia menilai, sejak qanun LKS berlaku pada 2020 masih banyak masalah yang terjadi.

Beberapa di antaranya gagal transfer dan ATM kerap kosong. Dia juga menilai operasional Bank Syariah Indonesia (BSI) belum optimal.

“Kita dulu tidak sampai memprediksi akan ada kebijakan pemerintah pusat untuk tiga bank besar berbasis syariah akan dilebur dan menjadi satu sebagai Bank Syariah Indonesia,” jelas Asrizal.

“Tujuan saya mengusulkan revisi qanun untuk menguatkan qanun itu sendiri. Jangan sampai di kemudian hari banyak orang dan perusahaan yang dirugikan, sehingga melakukan gugatan ke PTUN, yang mungkin bisa jadi putusannya nanti akan mencabut qanun LKS ini dari akar-akarnya,” lanjutnya.

Asrizal mengaku saat ini sedang menggalang dukungan dari fraksi lain untuk mengusulkan revisi qanun. Hal itu dilakukan sesuai yang diatur dalam tata tertib DPR Aceh.

"Semoga semua pihak bisa memaklumi revisi qanun ini, dan saya berjanji akan tetap menjaga 'roh' atau subtansi dari qanun LKS ini sendiri sebagai bagian dari ke Istimewaan Aceh dari Provinsi lain di Indonesia," sebutnya.

Untuk diketahui, setelah penerapan Qanun LKS, di Aceh sudah tidak ada lagi bank konvensional. Nasabah diminta pindah ke bank syariah. (*)

https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-ca78e0025ec30038b1f804938a108109-ff-IMG-20240402-WA0003.jpg

Berita Lainnya

https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-c926ea740f30a093883f895c1586ddc8-ff-IMG-20240402-WA0004.jpg

Hukum

Politik