https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-8740b409234642c1f6cfafd8c0f9acfe-ff-WhatsApp-Image-2024-03-13-at-14.50.40.jpeg

Berita Lainnya

Hukum

Politik

Mafia Sabu Dihukum Mati
Ilustrasi palu hakim. (Ari Saputra/detikcom)

ACEHSATU.COM | LANGKAT – Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Langkat, Sumatera Utara (Sumut), menjatuhkan hukuman mati kepada mafia sabu bernama Usman (44). Vonis tersebut di atas tuntutan jaksa yang menuntut warga Lhokseumawe, Aceh, itu dengan hukuman 18 tahun penjara.

Dilansir dari website Mahkamah Agung (MA), Senin (6/12/2021), kasus bermula saat Usman ditelepon Fajri pada 4 Maret 2021. Usman diminta mengambil paket sabu dan mengantarkan ke Medan. Usman menyanggupinya.

Usman kemudian membawa sabu 9,3 kg dari Aceh menuju Medan. Usman menyembunyikan sabu itu di rongga pintu mobil, lalu ditutup lagi sehingga semua berjalan seperti biasa.

Saat melintas di wilayah hukum Langkat, Usman terdeteksi BNN dan dibekuk. Usman tidak berkutik dan diproses secara hukum hingga diadili di meja hijau.

Di persidangan, jaksa menuntut Usman dihukum 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Tapi, majelis hakim berkeyakinan lain dengan menjatuhkan hukuman maksimal, yaitu hukuman mati.

“Menyatakan terdakwa Usman alias Man bin Nafiah, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘melakukan permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram’ sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” kata ketua majelis Nasri dengan anggota Cakra Tona Parhusip dan Yusrizal.

Usman dinilai sebagai anggota mafia narkoba yang aktif. Hakim menilai Usman sangat profesional dalam melakukan kejahatan.

“Majelis hakim melihat kepada peran aktif terdakwa dalam melakukan kejahatannya berkeyakinan bahwa Terdakwa adalah bagian dari sindikat jaringan pengedar narkotika jenis sabu yang sudah profesional dalam melakukan kejahatan seperti ini terlihat dari ketenangan terdakwa dalam mengambil keputusan terhadap tawaran seseorang untuk mengantarkan narkotika jenis sabu dari tempatnya di Aceh ke Sumatera Utara, jumlah narkotika jenis sabu tersebut dan bagaimana terdakwa kemudian mempersiapkan keberangkatannya,” ujar majelis.

“Maka majelis hakim memandang layak agar terdakwa dijatuhi pidana maksimal berupa pidana mati terhadap diri terdakwa agar hal ini menjadi peringatan kepada para pelaku kejahatan atau siapapun masyarakat agar di kemudian hari tidak lagi berani untuk melakukan kejahatan narkotika jenis sabu sebagaimana perbuatan terdakwa tersebut,” sambung majelis.

Awal Mula Kasus

Pada Kamis, 4 Maret 2021, sekitar pukul 10.00 WIB, terdakwa mendapat panggilan telepon dari Fajri alias Opung (dalam daftar pencarian orang/DPO) menawari saksi menjadi kurir guna membawa narkotika jenis sabu-sabu menuju Medan.

Alat angkut/mobil akan dipersiapkan oleh Fajri alias Opung dan sekaligus terdakwa dijanjikan akan diberi upah oleh Fajri dan atas penawaran tersebut Terdakwa menyanggupinya.

Terdakwa kemudian berusaha mencari orang lain untuk menemani sekaligus mengemudikan mobil yang akan dipergunakan untuk mengangkut sabu-sabu menuju Medan. Lalu terdakwa menelpon Irwan Saputra alias Wan yang kemudian menyanggupinya dan pada sore harinya terdakwa telah menerima penyerahan sebuah mobil dari seseorang yang mengaku orang suruhan Fajri.

Kemudian, orang tersebut memberi pesan bahwa sabu-sabu yang disimpan di balik door trim pintu depan sebelah kanan dan sebelah kiri serta pintu bagian tengah sebelah kanan masing-masing sebanyak 3 bungkus sehingga seluruhnya berjumlah 9 bungkus sekaligus memberi uang operasional perjalanan sebesar Rp 3 juta.

Pada 5 Maret 2021, terdakwa telah bertemu dengan Irwan Saputra daerah Sampoiniet, Aceh Utara, dan kemudian Irwan Saputra mengambil posisi sebagai pengemudi atau sopir sedangkan terdakwa duduk di depan di samping Irwan Saputra dan mobil dikemudikan menuju arah Medan.

Sesampainya di daerah Kuala Simpang Aceh Tamiang, terdakwa mendapat telepon dari Fajri alias Opung untuk menanyakan posisi terakhir dan barang yang dibawa apakah aman.

Lalu dijawab oleh terdakwa jika posisi baru sampai di Kuala Simpang dan barang yang dibawa dalam keadaan aman dan terdakwa selalu aktif berkomunikasi dengan Fajri yang mempergunakan telepon.

Pada 5 Maret 2021 sekitar pukul 10.40 WIB, di depan Alfamart, SPBU Gebang Petrolus Jaya Raksasa Sukses di Jalan Lintas Medan Banda Aceh, Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, terhadap terdakwa dilakukan penangkapan terkait tindak pidana narkotika jenis sabu oleh anggota BNN dan kepolisian. (*)