Berita Lainnya

Hukum

Politik

Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat, Teuku Novian Nukman.
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat, Teuku Novian Nukman.

ACEHSATU.COM | Meulaboh – Usai menggantikan anggota PPS yang bersatatus suami istri, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat, saat ini sedang berupaya melakukan pergantian terhadap Ahlani, seorang anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa Blang Teungoh, Kecamatan Panton Reue, yang meninggal dunia pada Jumat (27/1) akibat mengalami kecelakaan lalu-lintas.

Baca Juga: Satu Anggota PPS Berstatus Suami Isteri Diberhentikan Diganti Peserta Yang Lulus Cadangan di Aceh Barat 

Ketua KIP Aceh Barat Teuku Novian Nukman di Meulaboh menyampaikan “Kami menyatakan duka cita karena satu anggota PPS di Aceh Barat telah meninggal dunia karena kecelakaan lalu-lintas,” Selasa, (31/1/2023).

Teuku Novian menjelaskan, kecelakaan terjadi saat menuju ke Kota Meulaboh dalam rangka melengkapi berkas persyaratan sebagai anggota PPS.

Korban meninggal dunia karena mengalami kecelakaan sepeda motor di Kecamatan Kaway XVI, Aceh Barat.

Korban dinyatakan meninggal dunia saat tiba di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Daerah Cut Nyak Dhien Meulaboh, dalam kondisi luka-luka.

“Korban baru sehari menjalankan tugas,” kata Teuku Novian.

Saat ini, KIP Aceh Barat masih menunggu proses administrasi untuk melakukan pergantian antar waktu (PAW) anggota PPS yang sudah meninggal dunia, untuk diganti dengan calon lainnya guna melengkapi kelengkapan personel, dalam rangka menyukseskan berbagai tahapan Pemilu 2024, demikian tutup Ketua KIP Aceh Barat Teuku Novian Nukman.

Berita Lainnya

Hukum

Politik