Tgk. Muhammad Yunus

Ungkap Ada Daging Babi dan Anjing Dijual di Peunayong Banda Aceh, Ini Permintaan Anggota DPRA ke Sekda dan Pj Gubernur

ACEHSATU.COM, BANDA ACEH – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Tgk. Muhammad Yunus mengatakan, daging babi dan anjing kedapatan dijual di Pasar Kawasan Peunayong, Kota Banda Aceh. Daging babi dan daging anjing tersebut ditemukan baru-baru ini, tepatnya dalam bulan Ramadhan 1444 hijriah tahun 2023. Tgk. Muhammad Yunus menilai, praktik tersebut sudah sangat bertentangan dan tidak … <a title="Ungkap Ada Daging Babi dan Anjing Dijual di Peunayong Banda Aceh, Ini Permintaan Anggota DPRA ke Sekda dan Pj Gubernur" class="read-more" href="https://acehsatu.com/ungkap-ada-daging-babi-dan-anjing-dijual-di-peunayong-banda-aceh-ini-permintaan-anggota-dpra-ke-sekda-dan-pj-gubernur/" aria-label="Read more about Ungkap Ada Daging Babi dan Anjing Dijual di Peunayong Banda Aceh, Ini Permintaan Anggota DPRA ke Sekda dan

ACEHSATU.COM, BANDA ACEH – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Tgk. Muhammad Yunus mengatakan, daging babi dan anjing kedapatan dijual di Pasar Kawasan Peunayong, Kota Banda Aceh.

Daging babi dan daging anjing tersebut ditemukan baru-baru ini, tepatnya dalam bulan Ramadhan 1444 hijriah tahun 2023.

Tgk. Muhammad Yunus menilai, praktik tersebut sudah sangat bertentangan dan tidak sesuai dengan penerarapan syariat Islam yang berlaku di Provinsi Aceh. 

“Kemarin ditemukan daging babi dan anjing di Peunayong. Sampai tingkat itu sudah di Aceh dalam bulan Ramadan, berarti tidak ada lagi pengawasan syariat Islam,” kata Tgk Muhammad Yunus dalam sebuah video yang direkem saat rapat di DPR Aceh dan sudah beredar luas di media sosial.

Penyataan tersebut disampaikan Tgk Yunus dalam Rapat Paripurna DPRA di Gedung Utama DPR Aceh, pada Rabu (5/4/2023). Tgk Muhammad Yunus menegaskan, praktek tersebut tidak sesuai dengan pelaksanaan syariat islam di provinsi Aceh.

Lanjutntnya, Salah Alamat Menurut Tgk Muhammad Yunus, adanya peredaran daging babi dan anjing di Pasar Peunayong tersebut perlu ditindaklanjuti oleh Pemerintah Aceh.

Pasalnya, syariat Islam di Bumi Serambi Mekkah itu sangatlah kental dan sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. 

“Ketika kita bicara Islam di Aceh jangan kita samakan Islam yang ada di provinsi yang lain. Islam di provinsi yang lain tergantung kepada individu, tergantung kepada perorangan, suka Islam diikuti, tidak suka ya tidak diikuti. Tapi di Aceh tidak,” ujarnya Tgk. Yunus.

Ia menjelaskan, merujuk pada UU nomor 11 tahun 2006, terdapat sejumlah pasal secara tegas menyebut soal penerapan syariat Islam di Aceh dan juga harus ditaati oleh setiap orang yang berada di Tanoh Rencong.  Seperti pada pasal 126, disebutkan bahwa setiap pemeluk agama Islam di Aceh wajib menaati dan menegakkan syariat Islam yang ada di Aceh.

“Yang kedua, ini mau China, Batak atau Padang, hargai ini Aceh. Setiap orang yang bertempat tinggal atau atau berada di Aceh wajib menghormati pelaksanaan Syariat Islam di Aceh,” sebut Tgk Yunus.

“Satu lagi, Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota yang ada di Aceh wajib menyelenggarakan syariat Islam di Aceh,” lanjutnya.

Oleh karena itu, Tgk Yunus meminta kepada Sekda dan Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, untuk lebih memperhatikan dan mempertegas penerapan syariat Islam di Aceh saat ini. Karena hal itu merupakan suatu kewajiban sebagaimana amanah dalam UUPA.

“Ini wajib, mendapat pahala ketika kita kerjakan dan mendapat dosa ketika kita tinggal. Pak sekda dan pak PJ Gubernur harus ada perhatian kepada syariat Islam,” pungkasnya Tgk. Muhammad Yunus. (*)

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.