Pelaku begal yang diamankan pihak kepolisian

ACEHSATU.COM | Langsa – Komplotan begal dan curas berjumlah tujuh orang pelaku yang selama ini beroperasi di kawasan Kota Langsa telah meresahkan warga. Para Komplotan tersebut beraksi dengan menuduh Korbannya berbuat mesum dan memeras korban. Saat ini Komplotan begal tersebut sudah ditangkap pihak Polisi, mereka mengungkapkan telah melakukan aksinya sebanyak lima kali. Baca Juga: Seorang … Read more

ACEHSATU.COM | Langsa – Komplotan begal dan curas berjumlah tujuh orang pelaku yang selama ini beroperasi di kawasan Kota Langsa telah meresahkan warga. Para Komplotan tersebut beraksi dengan menuduh Korbannya berbuat mesum dan memeras korban.

Saat ini Komplotan begal tersebut sudah ditangkap pihak Polisi, mereka mengungkapkan telah melakukan aksinya sebanyak lima kali.

Baca Juga: Seorang Wanita Muda di Aceh Selatan Dilaporkan Hilang

Sasaran komplotan tersebut adalah remaja atau wanita yang melintas di kawasan jalan lingkar PTPN I Langsa di Gampong Pondok Kelapa dan Timbang Langsa, Kecamatan Langsa Baro.

Kapolres Langsa AKBP Muhammadun melalui Kasatreskrim Iptu Imam Aziz Rahman mengatakan para pelaku sengaja mencari kawasan sepi untuk melancarkan aksi memalak atau membegal korban yang melintas.

“Mereka memanfaatkan situasi itu untuk mencari mangsa, yaitu remaja ataupun wanita, dan terakhir kali kedapatan yaitu pasangan remaja Novita dan Fitriandi yang telah melaporkan aksi mereka,” ungkap Iptu Imam.

Baca Juga: Kerap Transaksi Sabu di Komplek Sekolah Seorang Pria Lhokseumawe Dibekuk Polisi

Komplotan itu melakukan pencurian kepada korban terakhir dengan modus menuduh pasangan itu berbuat mesum kemudian memeras korban agar menyerahkan harta bawaan mereka.

“Kini ketujuh pelaku dipersangkakan pasal 363 Jo 368 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas),” tutup Kasat Reskrim Iptu Imam Aziz Rahman.

Sebelumnya diberitakan, Unit Opsnal Reskrim Polres Langsa bersama Kapolsek Langsa Barat berhasil menangkap tujuh pelaku begal di Gampong Pondok Kelapa, Kecamatan Langsa Baro Selasa (17/1/2023) sore sekira pukul 18.00 WIB. 

Ketujuh pelaku yakni WD (45) warga Sumatera Utara, NA (24), AG (18), AF(17), RM (28), FM (22), dan GM (17) dan lainnya warga Kecamatan Langsa Baro. 

Selain ketujuh pelaku, pihak kepolisian juga turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku berupa dua unit hp merek Oppo dan Vivo, dua buah KTP milik korban, dan satu ATM BSI, dengan total kerugian sebesar Rp 4.125.000. 

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.