Triwulan Pertama Tahun 2023, Mahkamah Syariah Aceh Timur Tangani 120 Perkara Cerai

"Faktor paling dominan penyebab istri menggugat cerai suami adalah perselisihan dan pertengkaran. Penyebab perselisihan dalam keluarga tersebut juga beragam,"
Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe, Aceh, mencatat sebanyak 247 perkara perceraian yang ditangani lembaga tersebut selama periode Januari hingga September 2021.
Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe, Aceh, mencatat sebanyak 247 perkara perceraian yang ditangani lembaga tersebut selama periode Januari hingga September 2021.

ACEHSATU.COM | ACEH TIMUR – Triwulan pertama tahun 2023, sebanyak 120 perkara perceraian ditangani oleh Mahkamah Syariah Idi, Kabupaten Aceh Timur yang diajukan oleh pihak suami maupun istri dari Januari hingga pertengahan Maret 2023. 

Islahul Umam selaku Humas Mahkamah Syariah Idi, di Aceh Timur mengatakan perkara perceraian tersebut didominasi cerai gugat atau gugatan yang diajukan pihak istri, Kamis, (17/3/2023).

“Jumlah perkara cerai gugat yang diajukan pihak istri mencapai 97 perkara. Sedangkan cerai talak atau gugatan perceraian diajukan suami hanya 23 perkara saja,” Islahul Umam.

Islahul Umam mengatakan alasan mengajukan perceraian, baik dilakukan istri maupun suami karena berbagai faktor. Seperti faktor ekonomi keluarga, adanya orang ketiga, dan lainnya.

“Faktor paling dominan penyebab istri menggugat cerai suami adalah perselisihan dan pertengkaran. Penyebab perselisihan dalam keluarga tersebut juga beragam,” kata Islahul Umam.

Selain itu juga masalah pemberian nafkah oleh suami tidak memenuhi kebutuhan dasar, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perselingkuhan, terjerat narkoba atau bahkan karena suami kecanduan bermain judi online.

Menurut Islahul Umam, faktor penyebab tersebut menjadi titik awal terjadinya pertengkaran dan perselisihan, sehingga kondisi rumah tangga menjadi tidak harmonis.

Bahkan, kata Islahul Umam, semakin hari hubungan keluarga semakin memburuk hingga akhirnya suami istri memilih bercerai. Kebanyakan pihak istri datang menggugat suami ke Mahkamah Syariah Idi.

“Hampir setiap tahun kasus istri menggugat cerai suami mendominasi. Apabila faktor penyebabnya tidak segera dibenahi, tidak menutup kemungkinan angka perceraian akan terus tinggi setiap tahunnya di Kabupaten Aceh Timur,” kasebut ta Islahul Umam.

Terkait jumlah perkara perceraian yang diajukan sepanjang 2022, Islahul Umam mengatakan mencapai 428 perkara. Sebagian besar perkara perceraian tersebut diselesaikan pada 2022.

“Jika melihat angka perkara yang ditangani dalam 2,5 bulan terakhir pada 2023 ini, diperkirakan jumlah kasus perceraian di wilayah hukum Mahkamah Syariah Idi akan meningkat pada tahun ini,” demikian jelas Humas Mahkamah Syariah Idi Islahul Umam.