Transaksi di atas Samudera Hindia, Sindikat ‘Bola’ Sabu Sukabumi Sewa Kapal Rp 240 Juta

Sabu seberat 402 kilogram ditemukan di sebuah rumah di kawasan perumahan elite, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.

ACEHSATU.COM – Sabu seberat 402 kilogram ditemukan di sebuah rumah di kawasan perumahan elite, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.

Diketahui transaksi sabu itu dilakukan ship to ship di atas Samudera Hindia, lalu melalui perjalanan laut dan berlabuh di perairan Palabuhanratu, Sukabumi, Jawa Barat.

Berdasarkan sejumlah keterangan setelah berlabuh di Palabuhanratu, perjalanan berlanjut menggunakan mobil hingga ke lokasi penggerebekan di Sukaraja, Sukabumi. Jarak Palabuhanratu-Sukaraja, Sukabumi sendiri diperkirakan sekitar 60 kilometer.

Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, kawanan tersebut diduga telah melakukan perhitungan matang dan memastikan jalur yang akan mereka lintasi aman.

“Kita sampaikan mereka selalu masuk melalui jalur samudera internasional, jadi mereka kemudian berkoordinasi dengan calon pembeli dan tentunya setelah mereka yakin bahwa jalur mereka aman mereka biasanya kemudian mempersiapkan kapal yang akan menjemput,” kata Listyo, Kamis (4/6/2020).

Tidak tanggung-tanggung, kawanan sindikat tersebut bahkan menyewa kapal sebesar Rp 240 juta untuk satu kali sewa. Bahkan Listyo menyebut ada pemandu yang menentukan titik barang diturunkan.

“Dari hasil penyelidikan kita dapati bahwa mereka menyewa kapal sebesar Rp 240 juta satu kali sewa. Kwitansinya ada, dari situ mereka akan memandu kemudian menentukan titik dimana barang tersebut diturunkan. Disiapkan tim penjemput baru kemudian save house atau tempat yang mereka siapkan untuk penyimpanan. Begitu modus yang mereka pergunakan,” jelasnya.

Sebelumnya, Listyo menjelaskan ada enam orang yang diamankan. Peranan mereka ada yang sebagai Anak Buah Kapal (ABK) dan kapten kapal.

“Enam orang yang tertangkap ini berstatus 3 ABK, 1 kapten kapal dan 2 yang orang mengatur perjalanan di darat dan menyiapkan mobil serta menyiapkan rumah untuk disewa. Rumah itu digunakan untuk menyimpan sabu-sabu,” tutur Listyo didampingi Kasatgassus Polri Brigjen Ferdy Sambo.

Seperti diberitakan sebelumnya, Satgasus ‘Merah-Putih’ Bareskrim Mabes Polri mengungkap kasus sabu di Sukabumi. Total barang bukti yang disita polisi sebanyak 341 bungkus sabu dengan berat 402 kilogram. Bungkusan itu bentuknya mirip bola.

“Total apabila kita rupiahkan dengan nilai pasar yang ada, kurang lebih sekitar Rp 1 miliar per kilogram, totalnya Rp 480 miliar,” kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo di lokasi penggerebekan, Perumahan Taman Anggrek, Jalan Myltonia D 8, No D7/12 sebuah perumahan elite di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (4/6/2020).

Efek ketika sabu-sabu itu berhasil disebar dua bulan ke depan, menurut Listyo, akan berdampak kepada jutaan jiwa generasi. “Dari rangkaian penangkapan dan kita hitung dari efek apabila ini sampai tersebar di masyarakat, kita asumsikan kalau satu kilogram dipakai empat ribu orang. Maka bila dikalikan 402, berarti kita menyelamatkan 1.608.000 jiwa generasi yang kita selamatkan,” tutur Listyo.

Ratusan bungkusan ‘bola’ sabu itu masuk Sukabumi via jalur laut. Sindikat narkoba ini berlabuh di Palabuhanratu.

Selain barang bukti, polisi menangkap enam pelaku. Mereka terdiri 3 orang Anak Buah Kapal (ABK), 1 kapten kapal dan dua orang lainnya yang menyiapkan perjalanan darat serta rumah sewaan. (*)

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.