https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-ca78e0025ec30038b1f804938a108109-ff-IMG-20240402-WA0003.jpg

Berita Lainnya

https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-c926ea740f30a093883f895c1586ddc8-ff-IMG-20240402-WA0004.jpg

Hukum

Politik

Sengketa Warisan Bos Sinar Mas, Freddy Widjaja Cabut Gugatan Rp 600 Triliun

ACEHSATU.COM | JAKARTA – Sengketa warisan bos Sinar Mas akhirnya selesai.

Salah satu anak mendiang pendiri Sinar Mas, Freddy Widjaja blak-blakan alasan mencabut gugatannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Freddy mengatakan alasan mencabut gugatan adalah membuka adanya mediasi dengan para tergugat yang dalam hal ini saudara tirinya sendiri.

“Secara umum kalau masih bisa proses mediasi pasti saya cabut. Jadi tadi saya sudah minta cabut,” kata Freddy ditemui wartawan, Senin (3/8/2020).

Pihaknya meminta kepada saudara tirinya untuk mempertimbangkan keinginannya dibicarakan secara kekeluargaan.

Berdasarkan catatan detikcom, Freddy meminta 12 aset warisan peninggalan almarhum ayahnya, Eka Tjipta Widjaja senilai Rp 600 triliun.

“Mungkin saya minta kakak-kakak saya untuk mempertimbangkan setelah pencabutan ini apakah masih ada kebijaksanaan tentang yang saya tanyakan lewat gugatan saya yang waktu itu,” imbuhnya.

Freddy juga berkelakar bahwa keputusan itu diambil karena berdasarkan keinginan almarhum ayahnya yang dipertemukan lewat mimpi.

Ayahnya berpesan agar keluarga satu sama lain harus berdamai

“Ada sedikit mimpi 2-3 hari ini ketemu dengan orang tua saya kalau bisa damai-damai saja, cabut gugatan. Setelah saya pertimbangkan sih benar juga. Kalau mimpi saya itu diberikan pesan oleh papa saya seperti itu ya pasti saya jalankan,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Freddy Widjaja mencabut gugatan atas kasus sengketa warisan mendiang ayahnya yang juga pendiri Sinar Mas, Eka Tjipta Widjaja.

Gugatan dicabut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hari ini.

Salah satu Kuasa Hukum Freddy, Fahmi Bachmid mengatakan setelah gugatan dicabut maka proses secara hukum telah selesai.

Pihaknya menyerahkan kepada kliennya untuk proses selanjutnya.

Fachmi bersama kuasa hukum lainnya, Yasrizal menyebut akan mengikuti semua keputusan kliennya itu.

Jika Freddy minta gugatan dicabut, maka dirinya akan melakukannya.

Dalam kesempatan yang sama, Freddy beralasan mencabut gugatannya karena membuka peluang mediasi dengan para tergugat yang dalam hal ini saudara tirinya sendiri.

Kasus sengketa warisan itu akhirnya dinyatakan selesai. (*)

https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-ca78e0025ec30038b1f804938a108109-ff-IMG-20240402-WA0003.jpg

Berita Lainnya

https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-c926ea740f30a093883f895c1586ddc8-ff-IMG-20240402-WA0004.jpg

Hukum

Politik