KIP Aceh Timur Dilapor ke DKPP-RI

Komisi Independent Pemilih (KIP) Kabupaten Aceh Timur dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum (DKPP) Pusat di Jakarta.

ACEHSATU.COM | ACEH TIMUR – Komisi Independent Pemilih (KIP) Kabupaten Aceh Timur dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum (DKPP) Pusat di Jakarta.

Laporan itu dilakukan oleh Atjeh Legalt Consult (ALC) sebagai Kuasa Hukum dari Syahrul,AG Anggota DPRK Aceh Timur Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang sebelumnya telah diputuskan bebas oleh Pengadilan Negeri Idi pada Kamis (2/7/2020) lalu.

Direktur Atjeh Legal Consult, Muslim A.Gani, SH.MH pada ACEHSATU.COM, Rabu (8/7/2020) mengatakan, pihaknya secara resmi telah mengadukan KIP Aceh Timur ke DKPP RI di Jakarta.

Pengaduan itu terkait tindakan usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) yang dilakukan oleh KIP Aceh Timur terhadap kliennya dinilai cacat hukum dan tidak sesuai ketentuan.

“Iya benar kita telah lakukan pengaduan KIP Aceh Timur ke DKPP RI di Jakarta dengan Nomor Pengaduan 01.08/SET-02/VII/2020, tertanggal Rabu 8 Juli 2020,” terang Muslim A. Gani.

Dikatakan, pelaporan pengaduan ke DKPP RI tersebut dikarenakan menurutnya KIP Aceh Timur telah melakukan tindakan pemalsuan dokumen.

Pihaknya mengaku heran dan mempertanyakan, bagaimana Berita Acara ditandatangani sendiri oleh Ketua KIP dan bagaimana Ketua KIP Aceh timur dan staff sekretariat mengirim surat yang sudah dibatalkan.

“Ini sangat aneh pasti ada apa apanya dengan calon PAW, situasi kepanikan ini bisa dilihat dari apa yang dilakukan oleh Ketua KIP dan Kabag Hukum DPRK Aceh Timur. Setelah klien kami dinyatakan bebas dari putusan hukum melalui Pengadilan Negeri Idi pada hari kamis 2 Juli 2020 yang lalu,” kata Muslim Lagi.

Muslim menegaskan, pihaknya akan terus berjuang mencari keadilan, salah satu upaya  yaitu melaporkan KIP Aceh Timur ke DKPP RI.

Langkah itu ditempuh kata Muslim, karena KIP Aceh Timur sudah melakukan tindakan melampaui kewenangannya.

Lebih parah lagi sambung advocat ini , Ketua KIP Aceh Timur mengirim surat Berita Acara dengan menandatanganinya sendiri dan yang anehnya DPRK Aceh Timur menerima surat seperti itu.

Dari informasi yang diperoleh pihaknya surat tersebut hendak diteruskan ke Gubernur.

“Kami yakin dan optimis orang orang di Pemerintahan ditingkat Gubernuran, SDM nya profesional dan tetap berpegang kepada peraturan dan ketentuan” kata Muslim

Menurutnya, saat ini KIP Aceh Timur seperti diluar kendali, hal itu kata Muslim dapat dilihat dari tindakan lembaga itu.

“Mereka juga membuat dokumen palsu kemudian mengajukan dokumen yang sudah dibatalkan oleh KIP serta membuat dua surat ganda dengan nomor dan tanggal yang sama isinya berbeda.

Padahal KIP dalam melakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota dewan menurut Muslim, sudah diatur didalam PKPU No.6 Tahun 2019 Tentang Perubahan PKPU No.6 Tahun 2017,” tutup Muslim. (*)

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.