Aliansi Buruh Aceh Minta Pemerintah Aceh Pakai Qanun

ACEHSATU.COM | BANDA ACEH – Aliansi Buruh Aceh menolak Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) karena dinilai merugikan pekerja. Buruh berharap Pemerintah Aceh berpedoman pada Qanun Ketenagakerjaan. “Organisasi buruh di Aceh di bawah Aliansi Buruh Aceh sikap kita jelas menolak UU Ciptaker karena intinya merugikan pekerja buruh dan lebih rendah dari UU nomor 13 tahun 2003,” kata … Read more

ACEHSATU.COM | BANDA ACEH – Aliansi Buruh Aceh menolak Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) karena dinilai merugikan pekerja. Buruh berharap Pemerintah Aceh berpedoman pada Qanun Ketenagakerjaan.

“Organisasi buruh di Aceh di bawah Aliansi Buruh Aceh sikap kita jelas menolak UU Ciptaker karena intinya merugikan pekerja buruh dan lebih rendah dari UU nomor 13 tahun 2003,” kata Sekjen Aliansi Buruh Aceh, Habibi Inseun, kepada wartawan, Kamis (8/10/2020).

Qanun Ketenagakerjaan merupakan produk turunan dari Undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh . Habibi mengatakan qanun tersebut mengadopsi poin-poin dari UU Ketenagakerjaan, namun ada berapa hal yang berbeda.

Misalnya, kata Habibi, qanun tersebut mengatur perlindungan jam kerja bagi perempuan, libur tsunami, tunjangan hari meugang hingga masalah tenaga kerja asing (TKA). Dia menyebut qanun itu mewajibkan TKA yang bekerja di Aceh harus mendapat izin dari Dinas Tenaga Kerja serta selalu didampingi satu tenaga kerja lokal.

“Jika memang Pemerintah Aceh punya keinginan kuat untuk tetap memberi perlindungan terhadap tenaga kerja di Aceh, UU nomor 11 tahun 2006 memberikan jalan dan ada qanun ketenagakerjaan yang bisa dijalankan terkait ketenagakerjaan di Aceh,” jelas Habibi.

“Mudah-mudahan isi qanun dan yang ada dalam UUPA ini juga memang benar-benar mencerminkan upaya untuk menyejahterakan pekerja di Aceh,” sambungnya.

Habibi mengatakan Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan selama ini belum diimplementasikan secara penuh. Dia berharap Pemprov Aceh segera menjalankannya secara optimal.

Pemerintah Beri Penjelasan UU Cipta Kerja

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan perihal UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan.

Ida menjelaskan klaster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja ditujukan untuk meningkatkan peran buruh demi mendukung investasi di Indonesia.

Dia menyebut hal itu diatur dalam Pasal 82 UU Cipta Kerja. Menurutnya, pasal itu ada untuk memberikan penguatan perlindungan kepada tenaga kerja.

“Saya ingin memberikan penjelasan terkait beberapa hal yang ada dalam klaster ketenagakerjaan. Yang pertama saya ingin menjelaskan di klaster ketenagakerjaan dijelaskan Pasal 82,” kata Ida di gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (7/10/).

Berikut bunyi Pasal 82 Klaster Ketenagakerjaan yang dibacakan Ida:

“Bahwa dalam rangka penguatan perlindungan kepada tenaga kerja dan meningkatkan peran kesejahteraan pekerja atau buruh dalam mendukung ekosistem investasi, undang-undang mengubah dan menghapus dan menetapkan peraturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” ujarnya.

“Kenapa saya baca karena ini untuk menekankan bahwa undang-undang ini dimaksudkan untuk memberikan penguatan perlindungan kepada tenaga kerja dan meningkatkan peran dan kesejahteraan pekerja atau buruh dalam mendukung ekosistem investasi,” sambung Ida. (*)

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.