https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-8740b409234642c1f6cfafd8c0f9acfe-ff-WhatsApp-Image-2024-03-13-at-14.50.40.jpeg

Berita Lainnya

Hukum

Politik

Bandar Sabu Lolos dari Vonis Mati
Ilustrasi pengadilan (Foto: Ari Saputra/detikcom)

ACEHSATU.COM [ ACEH TIMUR– Majelsi Hakim Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur menvonis hukuman mati terhdap empat terdakwa kasus sabu-sabu sebanyak 50 kilogram. Keempat terdakwa yang divonis mati tersebut, Zakaria AB (50), Marzuki (39), Zakaria Alias Jek Telkom (43) ketiganya warga Kecamatan Idi Rayeuk. Satu lagi, Julkifli (27) warga Kecamatan Nurussalam.

Sebenarnya dalam kasus sabu-sabu 50 kilogram ini ada lima terdakwa namun satu terdakwa lagi Khairul Bahri alias Cek Yun meninggal dunia karena diagnosa sakit jantung pada September 2021. 

Dalam persidangan pembacaan putusan Majelis Hakim yang diketuai, Apri Yanti SH MH dibantu hakim anggota Khalid SH MH dan Reza Bastira Siregar SH, menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap ke empat terdakwa. Keempat terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana,” ungkap Kasi Intel, Andy Zulanda SH.

Bandar Sabu Lolos dari Vonis Mati
Ilustrasi pengadilan (Foto: Ari Saputra/detikcom)

Atas putusan ini, JPU dan para terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Terdakwa diberikan waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir apakah menerima Atau menolak putusan dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Sebelumnya keempat terdakwa vonis mati ini ditangkap Satresnarkoba Polres Aceh Timur pada 27 Maret 2021 setelah polisi melakukan penggeledahan terhadap sebuah boat di Aceh Timur dengan menukuman barang bukti dua karung goni masing-masing berisi narkoba jenis sabu 25 kg dengan total 50 kilogram. Narkoba tersebut berasal dari luar negeri dijemput para terdakwa dari Pulau Adang Thailand via jalur laut

Hadir pada persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Ivan Najjar Alavi SH MH, Cherry Arida SH, Harry Arfhan SH MH, M Iqbal Zakwan SH dan penasihat hukum terdakwa, Romli SH (*)