Tim Gabungan Bea Cukai Langsa Amankan Ratusan Karung Tokek Kering dan Satu Koli Kura Kura

Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) diantaranya barang impor berupa tanaman hias dan barang ekspor ilegal berupa hewan yang sudah dikeringkan
barang ilegal
Tim gabungan berhasil melakukan penindakan terhadap satu unit kapal High Speed Craft dan satu unit mobil truk yang mengangkut ratusan karton barang ilegal

ACEHSATU.COM | LANGSA – Tim Ops Gabungan Bea Cukai Langsa terdiri dari Polisi, Satgas BAIS TNI, Rabu (16/11) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang ilegal.

Kepala KPPBC Type Madya Pabean C Langsa, Sulaiman pada konferensi pers berlangsung di Kantor Bea Cukai setempat mengatakan, pengungkapan kasus penyelundupan ini merupakan wujud nyata dari salah satu fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Yakni Community Protector Tim Gabungan Bea Cukai Langsa,Polres Aceh Tamiang,Polres Langsa dan Satgas BAIS TNI Aceh Tamiang, Jum’at (18/11/2022).

“Tim gabungan berhasil melakukan penindakan terhadap satu unit kapal High Speed Craft dan satu unit mobil truk yang mengangkut ratusan karton barang ilegal” sebut Sulaiman.

Pada konferensi pers yang juga turut dihadiri langsung Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH,SIK,MH. Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali, Satgas BAIS TNI, Karantina Pertanian, Karantina Tumbuhan dan Hewan tersebut Sulaiman juga menjelaskan kronologis penindakan.

Diterangkan, pada Rabu (16/11) Tim P2 Bea Cukai Langsa memperoleh informasi dari masyarakat menyebutkan, bahwa akan ada masuknya barang impor ilegal menggunakan boat jenis High Speed Craft (HSC) di wilayah perairan Air Masin Kabupaten Aceh Tamiang.

“Menindaklanjuti informasi berharga ini, tim melakukan pendalaman dan analisa selanjutnya membentuk tim Ops patroli laut dan patroli darat Langsa dan berkoordinasi dengan Polres Aceh Tamiang, Langsa serta Satgas BAIS TNI Aceh Tamiang” terangnya.

Kemudian sambungnya Sulaiman, pada Kamis (17/11) sekira pukul 91.45 Wib, Tim Patroli Laut berhasil melakukan penindakan terhadap satu unit kapal jenis HSC tanpa nama berbendera Thailand yang mengangkut berbagai impor ilegal yang diduga tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.

Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) diantaranya barang impor berupa tanaman hias dan barang ekspor ilegal berupa hewan yang sudah dikeringkan jenis tokek tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.

Pada saat bersamaan kata Sulaiman, Tim juga berhasil melakukan penindakan terhadap satu unit mobil truk yang memuat barang diduga eks impor ilegal berupa jenis hewan kambing dan barang impor lainnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap barang muatan kapal HSC disebutkan, kedapatan sebanyak 53 karung tokek yang sudah dikeringkan, dua Koli tanaman hias, enam karton produk kosmetik berbagai jenis dan merk,satu bal berisi pakaian.

“Sedangkan muatan mobil truk kedapatan 108 karung tokek sudah dikeringkan, 20 ekor kambing, satu Koli berisi jura kura, ular,kadal dan katak” terangnya.

Selanjutnya kesemua barang itu dilakukan pencegahan dan penyegelan.

“Diperkirakan total nilai barang tersebut mencapai lebih kurang empat miliar rupiah, sementara potensi kerugian negara masih dalam proses penelitian” kata Sulaiman.

Diterangkan, dasar hukum pelanggaran kepabeanan ini terdapat pada pasal 102 dan 102A UU nomor 17 tahun 2016 tentang kepabeanan, terangnya

Pelaku Melarikan Diri

Saat dilakukan penangkapan, sejumlah pelaku penyelundupan berhasil melarikan diri ke dalam hutan Mangrove melalui alur yang sempit.

Pun demikian pihaknya kata Sulaiman saat ini masih terus melakukan identifikasi, tutupnya