Berita Lainnya

Hukum

Politik

Kasus Penyelundupan Imgran Rohingya Dilimpahkan ke Kejari Lhokseumawe
Kasus Penyelundupan Imgran Rohingya Dilimpahkan ke Kejari Lhokseumawe (Foto: ist)

ACEHSATU.COM | Aceh Utara – Berkas kasus penyelundupan 10 pengungsi Rohingnya dari eks Balai Latihan Kerja (BLK) Kandang, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe yang dilakukan oleh tiga orang tersangka dilimpahkan ke kejaksaan, Kamis (19/1/2023).

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya, SIK, MSM mengatakan, Tiga tersangka dalam kasus tersebut yakni, HA (41) warga Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut), AR (55) warga Langsa Kota dan MJ (40) warga Kabupaten Aceh Timur. 

“Selain ke tiga tersangka, kita juga menyerah barang bukti dua unit mobil yakni Avanza BK 1540 CM, Isuzu Elf BK 7490 LD serta tiga unit Hp android,” ujar AKP Zeska Julian.

Lanjut Kasat Reskrim AKP Zeska Julian, ke tiga tersangka ini terlibat tindak pidana Keimigrasian atau pemberantasan perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 120 ayat ayat (1) Jo Ayat (2) UU RI No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Subs Pasal 10 UU RI NO 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang. 

Selain itu untuk diketahui, Rabu 14 Desember 2022 sekira pukul 06.00 WIB petugas berhasil mengamankan dua mobil isuzu microbus yang kemudikan oleh AR dan MJ di di SPBU Paloh Punti Kecamatan Syamtalira Aron Kabupaten Aceh Utara.

Di dalam mobil tersebut terdapat sebanyak 10 orang imigran Rohingya yang diduga akan dibawa kabur Ke Malaysia melalui Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Selanjutnya petugas juga mengamankan Toyota avanza BK 1540  CW warna silver yang dikemudikan oleh HA. 

Sedangkan satu orang dengan inisial HH berhasil melarikan diri. Dia disebut-sebut sebagai orang yang mengkoordinir dan membantu imigran untuk melarikan diri kamp pengungsian.

Berita Lainnya

Hukum

Politik