Tiga Terdakwa korupsi pembangunan dermaga

Tiga Terdakwa Korupsi Pembangunan Dermaga Kuala Pudeng Minta Dibebaskan

ACEHSATU.COM | Banda Aceh – Tiga Terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jetty atau dermaga Kuala Pudeng, Kecamatan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar, minta dibebaskan dari semua dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum. Permintaan tersebut disampaikan terdakwa M Zuardi melalui penasihat hukumnya Mirdas Ismail dalam nota pembelaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh … Read more

ACEHSATU.COM | Banda Aceh – Tiga Terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jetty atau dermaga Kuala Pudeng, Kecamatan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar, minta dibebaskan dari semua dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum.

Permintaan tersebut disampaikan terdakwa M Zuardi melalui penasihat hukumnya Mirdas Ismail dalam nota pembelaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh di Banda Aceh, Selasa.

Sidang dengan majelis hakim diketuai Deni Syahputra serta jaksa penuntut umum Dikha Savana. Terdakwa M Zuardi hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya Mirdas Ismail.

“Dari fakta persidangan, klien kami M Zuardi tidak bersalah seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum.

Karena itu, kami memohon majelis hakim membebaskan terdakwa M Zuardi dari semua dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum,” kata Mirdas Ismail.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Dikha Savana menuntut terdakwa M Zuardi dengan hukuman tujuh tahun enam bulan karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan jetty Kuala Pudeng, Kecamatan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar, tahun anggaran 2019 dengan nilai Rp2,3 miliar.

Jaksa penuntut umum menyatakan terdakwa M Zuardi bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Menurut Mirdas Ismail, terdakwa M Zuardi selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas Pengairan Provinsi Aceh tidak pernah menandatangani pembayaran termin berdasarkan progres pekerjaan pembangunan jetty.

Akan tetapi, jaksa penuntut umum mendakwa terdakwa M Zuardi menandatangani pembayaran termin progres pelaksanaan pekerjaan.

Terdakwa M Zuardi hanya menandatangani pencairan uang muka yang menjadi hak rekanan pelaksana.

Mirdas mengatakan yang menandatangani pembayaran termin dan yang bertanggung jawab dalam penggunaan dana setiap progres dan termin pembayaran adalah Ade Surya, yakni pejabat Kuasa Pengguna Anggaran.

Ade Surya, kata Mirdas Ismail, menjabat Kuasa Pengguna Anggaran menggantikan terdakwa M Zuardi. Jadi, terdakwa M Zuardi tidak terlibat lagi dalam pelaksanaan pekerjaan, namun terlibat pada saat proyek tersebut dalam perencanaan.

“Karena itu, kami memohon majelis hakim mengabulkan nota pembelaan terdakwa dan menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah seperti dalam dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum serta merehabilitasi nama terdakwa,” kata Mirdas Ismail.

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.